Tak Ada Lagi Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Covid-19
Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19 yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PKSBS), Sunarti pada 18 Februari 2021, Kemensos menyebutkan alasan penghentian santunan adalah karena ketiadaan anggaran.
"Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," dikutip dari SE tersebut, Selasa (23/2/2021).
Sebelumnya, sejak pandemi Covid-19 pada awal 2020, pemerintah melalui Kemensos memberikan santunan pada ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. Nilai santuan untuk setiap pasien Covid-19 yang meninggal dunia sebesar Rp.15 juta.
"Sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa dari negara," ujar Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos Asep Sasa Purnama dalam konferensi pers di BNPB, Selasa (24/3/2020).
Meski sudah menganggarkan 15 juta rupiah untuk setiap ahli waris pasien Covid-19, kenyataan di lapangan berbicara lain. Jumlah ahli waris yang menerima santunan sedikit sekali dibandingkan data pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Di Jawa Timur misalnya, hanya 76 ahli waris yang mendapat santunan, sementara 2.135 ahli waris lainnya harus gigit jari.
"Yang sudah dikirim (mengajukan) ke kementerian ada 1.480 ahli waris korban meninggal COVID-19. Yang ada di kita belum terkirim ada 731 ahli waris. Yang sudah cair itu 76 ahli waris dari total semua itu," ujar Kepala Dinas Sosial Jatim dr. Alwi saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (23/2/2021).
Proses verifikasi yang rumit, birokrasi yang terlalu panjang dan informasi yang tidak tersebar luas ditenggarai menjadi salah satu faktor utama banyaknya ahli waris yang belum menerima santunan. Salah seorang tetangga saya, yang orangtuanya meninggal dunia akibat Covid-19, mengaku tidak mengurus santunan dari pemerintah karena belum apa-apa sudah diberitahu pegawai Dinsos Kota Malang kalau santunan ahli waris Covid-19 sudah tidak ada lagi. Padahal, orangtuanya meninggal dunia akhir Desember 2019, jauh sebelum Kemensos mengeluarkan SE yang menghentikan santunan.
Santunan Berhenti Efek Domino Korupsi Dana Bansos?
Selain itu, yang harus menjadi perhatian publik terkait penghentian santunan ahli waris ini adalah alasan ketiadaan anggaran. Apakah ini ada kaitannya dengan kasus mega korupsi dana Bantuan Sosial (bansos) yang menjadikan mantan Mensos Juliari Batubara menjadi tersangka?
Dihentikannya santunan ahli waris korban meninggal Covid-19 dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan sosial, terutama bagi masyarakat yang anggota keluarganya meninggal dunia. Terlebih lagi, saat ini angka korban meninggal akibat Covid-19 terus bertambah, dan pandemi Covid-19 di tanah air belum menunjukkan tanda-tanda surut.
Pemerintah harus menjelaskan dengan detil dan transparan kepada masyarakat terkait penghentian santunan ini. Mengapa anggarannya sudah habis? Apakah benar tidak dialokasikan lagi atau karena efek domino dari kasus mega korupsi dana bansos? Dengan dihentikannya santunan, apakah tidak ada lagi bentuk perhatian kepada pemerintah kepada keluarga korban yang meninggal akibat Covid-19?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H