Umat yang awam bisa mendasarkan tindakannya pada pengetahuannya sendiri--yang terbatas---atas Al Quran dan hadis, namun tidak boleh menggunakannya untuk menghukumi dan memutus (fatwa) atas tindakan orang lain. Dalam Islam ada ribuan ayat dan ribuan hadis, dengan teks dan konteks yang beragam. Hanya pada mereka yang benar-benar alim kita boleh menyandarkan diri sebagai pijakan dan panutan.
Terkait dengan pernyataan Aldi Taher tentang pansos, hal ini tidak termasuk fatwa, melainkan opini pribadi. Karena opini pribadinya menyangkut hukum halal dan haram, maka seharusnya Aldi Taher menyandarkan opini tersebut pada fatwa yang sebenarnya, atau hasil ijma' (kesepakatan banyak ulama), atau ijtihad dari ulama yang benar-benar berilmu, baik dalam ilmu fikih maupun Al Quran dan hadis. Tidak bisa begitu saja Aldi Taher memutuskan pansos itu tidak haram hanya dengan mengambil ibarat atau contoh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H