Presiden Joko Widodo meresmikan Gerakan Nasional Wakaf Uang pada Senin (25/1) di Istana Negara.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, saya luncurkan, saya resmikan Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah pagi hari ini," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.Â
Dalam peresmian yang juga dihadiri Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beberapa kepala daerah, Presiden Jokowi mengatakan potensi wakaf di Indonesia sangat besar, baik wakaf benda tak bergerak maupun benda bergerak, termasuk di antaranya adalah wakaf uang tunai.
Menurut penaksiran pemerintah, potensi wakaf setiap tahunnya mencapai angka Rp.2.000 triliun. Sedangkan potensi wakaf uang bisa mencapai Rp. 188 triliun.
Melihat besarnya potensi wakaf yang dikucurkan umat Islam di Indonesia ini, pemerintah meminta agar pemanfaatan wakaf tidak hanya terbatas untuk tujuan ibadah, namun juga sosial ekonomi.
"Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang hari ini menjadi bagian penting bukan hanya meningkatkan awareness, kepedulian, literasi dan edukasi masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah, tetapi sebagai upaya memperkuat rasa kepedulian dan solidaritas sosial untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial," ujar Jokowi.Â
Sebenarnya, tanpa ditandai dengan peresmian dan pencanangan Gerakan Nasional Wakaf Uang, umat Islam sudah terbiasa mempraktikkan wakaf dalam kehidupan sehari-hari. Tidak hanya untuk tujuan ibadah semata, namun juga untuk kepedulian sosial dan peningkatan ekonomi masyarakat tidak mampu.
Meskipun harus diakui, masih banyak umat Islam di Indonesia yang mengartikan wakaf sebatas untuk menunjang kegiatan peribadatan. Seperti wakaf untuk membangun masjid, madrasah dan makam (3M).
Pengertian Wakaf dan Pahala Wakaf
Padahal, menurut pengertian dan hukum wakaf dalam Al Quran dan Hadis, wakaf tidak harus dimaksudkan menunjang kegiatan peribadatan. Pengertian wakaf menurut etimologinya berasal dari akar kata "wakafa" yang berarti 'menahan'.
Imam Syafi'i mendefinisikan wakaf adalah : "tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus sebagai milik Allah SWT, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial)".
Sederhananya, wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama umat.
Orang yang mewakafkan harta bendanya pahalanya akan mengalir terus menerus meskipun ia sudah meninggal dunia, selama harta benda yang ia wakafkan dimanfaakan untuk kepentingan umat. Dengan kata lain, wakaf bisa digolongkan dalam sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir, sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
"Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya" (HR. Muslim).
Salah satu dalil sekaligus contoh wakaf adalah hadis yang menceritakan kisah Umar bin Khattab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Umar kemudian meminta petunjuk kepada Nabi tentang tanah tersebut.
Sabda Rasulullah, "Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya."
Mengikuti petunjuk Nabi, Umar kemudian mewakafkan tanah tersebut, dengan menyedekahkan hasil atau manfaat pengelolaannya kepada fakir miskin, untuk memerdekakan budak, untuk jihad fi sabilillah, serta menjamu musafir dan para tamu. Tanah yang sudah diwakafkan itu tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan wariskan.
Berdasarkan pengertian dan dalil tentang wakaf tersebut, menyederhanakan pemanfaatan wakaf untuk sekedar membangun masjid, madrasah atau makam justru akan mempersempit makna dan hakikat wakaf itu sendiri. Sebaliknya, Islam sangat menganjurkan pemanfaatan wakaf untuk tujuan sosial dan pengembangan ekonomi.Â
Manfaat Wakaf Hanya Ditujukan untuk Kepentingan Islam Saja
Langkah pemerintah yang mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Tunai sudah sewajarnya mengingat besarnya potensi wakaf umat Islam di Indonesia yang menjadi mayoritas. Namun, jika dalam pencanangan gerakan ini pemerintah memiliki tujuan tersembunyi, yakni  menggunakan dana wakaf untuk tujuan pembangunan infrastruktur, pemerintah akan dianggap hanya memanfaatkan umat Islam saja.
Bagaimana tidak, selama ini pemerintah gencar membuat narasi yang menyudutkan umat Islam Indonesia. Mulai dari isu radikalisme, kriminilasi ulama dari kelompok-kelompok yang berseberangan dengan pemerintah, hingga stigma anti Arab.
Mendadak, di tengah kesulitan perekonomian negara yang goyah akibat pandemi Covid-19, pemerintah mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Tunai. Padahal sebagaimana yang dikatakan Wapres Ma'ruf Amin, umat Islam sudah terbiasa wakaf uang dalam kehidupan sehari-hari.
Gerakan Nasional Wakaf Uang hendaknya difokuskan pada literasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya umat Islam di Indonesia tentang wakaf itu sendiri. Bahwa wakaf adalah bagian dari ibadah dan pahalanya akan mengalir terus menerus.
Sementara untuk pemanfaatan wakafnya, pemerintah hanya bertindak sebagai pengawas dari lembaga-lembaga wakaf yang sudah ada. Jangan sampai pemanfaatan dana wakaf itu diselewengkan karena syarat wakaf adalah menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H