Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Hutan Kita Terancam Omnibus Law

10 Oktober 2020   07:31 Diperbarui: 10 Oktober 2020   08:02 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena itu, pemerintah tidak boleh secara bebas mengurangi luas kawasan hutan, sekalipun di daerah yang luas hutannya sudah di atas 30 persen.

"Oleh sebab itu luas minimal tidak boleh dijadikan dalih untuk mengonversi hutan yang ada, melainkan sebagai peringatan kewaspadaan akan pentingnya hutan bagi kualitas hidup masyarakat."

Terkait dengan dalih Omnibus Law yang mengatakan kewajiban 30 persen ini sudah tidak relevan karena banyak wilayah yang luas hutannya menyusut, justru UU Kehutanan meminta pemerintah untuk menambah kawasan hutan.

"Sebaiknya, bagi propinsi dan kabupaten/kota yang luas kawasan hutannya kurang dari 30% (tiga puluh persen), perlu menambah luas hutannya."

Saat menggelar konferensi pers untuk menjelaskan Omnibus Law Rabu (7/10) kemarin, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar sama sekali tidak menyinggung perkara hilangnya kewajiban 30 persen kawasan hutan ini.

Hilangnya angka minimal 30 persen ini tentu akan berpengaruh pada kebijakan konservasi hutan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan dalih "mengikuti kebutuhan masing-masing provinsi", maka provinsi yang di dalamnya terdapat kawasan industri bisa-bisa tidak lagi punya hutan lindung. Provinsi atau daerah yang luas hutannya kurang dari 30 persen tidak akan tergerak untuk menambah.

Padahal kita tahu betul betapa pentingnya hutan bagi kehidupan manusia. Selain sebagai penyedia oksigen, hutan juga akan melindungi kita dari kemungkinan "gangguan keseimbangan tata air seperti banjir, erosi, sedimentasi, serta kekurangan air."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun