Dari contoh di atas, zakat penghasilan atau zakat profesi semestinya tidak dibayarkan bulanan, melainkan digabungkan dengan harta sejenis (tabungan atau benda berharga lain yang bisa dirupiahkan) lalu dizakatkan seluruhnya setelah mencapai nishab dan haulnya.
Kalau Amir membayar zakat penghasilan setiap bulan, dikhawatirkan muncul anggapan Amir tidak lagi wajib zakat karena sudah mengeluarkan zakat profesinya setiap bulan ketika menerima gaji. Padahal dia punya harta simpanan/tabungan yang kalau dihitung setelah tersimpan lebih dari satu tahun sudah mencapai nishab, dan harta itulah yang seharusnya dizakati.Â
Jadi, bila kita ingin membayar zakat untuk gaji yang kita terima (zakat profesi/zakat penghasilan), kita harus menggunakan aturan baku sesuai hadis Rasulullah SAW. Siapapun tidak dibenarkan untuk membayar zakat dengan aturan berdasarkan inisiatif pribadi. Karena ibadah itu wahyu dan bukan berdasarkan inisiatif manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H