Karena uang ini dicetak dan diedarkan terbatas. Menurut Menkeu Sri Mulyani, UPK 75 ribu ini hanya akan dicetak dan diedarkan sebanyak 75 juta lembar. Selain itu, satu warga yang ber-KTP hanya boleh menukarkan uangnya untuk satu lembar UPK 75 ribu.
Jadi, uang 75 ribu ini lebih menyerupai uang merchandise, uang kenang-kenangan. Dengan jumlah uang yang dicetak terbatas, dan akses kepemilikannya juga dibatasi, besar kemungkinan kita tidak mau membelanjakannya. Lebih baik disimpan saja karena uang ini hanya dicetak sekali seumur Republik Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H