Bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, Pemerintah dan Bank Indonesia meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) berbentuk uang kertas pecahan Rp75.000. Uang pecahan terbesar dalam sejarah Indonesia ini dikeluarkan dan diedarkan sebagai wujud rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian pembangunan selama 75 tahun sejak Indonesia merdeka.
Uang Peringatan Kemerdekaan Keempat yang Dikeluarkan Pemerintah
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa peluncuran UPK 75 Tahun RI bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi, namun dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus, yaitu peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 tahun. Karena itu, meski berlaku sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender), UPK 75 Tahun RI sekaligus merupakan Uang Peringatan (Commerative Notes) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keputusan mengeluarkan dan mengedarkan UPK 75 Tahun RI diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020, tanggal 14 Agustus 2020, tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020.
Dalam perjalanan sejarah keuangan Indonesia, pemerintah dan Bank Indonesia sudah pernah mengeluarkan Uang Peringatan HUT Kemerdekaan RI sebanyak tiga kali, yaitu pada peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-25 Tahun 1970, Ke-45 pada tahun 1990 dan Ke-50 pada tahun 1995. Jadi, UPK 75 Tahun RI ini merupakan uang peringatan kemerdekaan keempat yang dikeluarkan Bank Indonesia.
Desain dan Pengaman Terbaru
UPK 75 Tahun RI dilengkapi dengan unsur teknologi pengaman terbaru sehingga tidak mudah dipalsukan. Salah satunya yang mudah terlihat adalah logo Bank Indonesia di sisi muka bagian kiri bawah akan berubah warna dan memiliki efek gerak dinamis apabila dilihat dari sudut pandang yang berbeda. Selain itu, UPK 75 Tahun RI juga menggunakan bahan kertas yang lebih tahan lama sehingga tidak mudah lecek atau memudar warnanya.
Pada bagian depan, desain uang 75 ribu membawa gambar utama dua proklamator RI, Dr.(HC).Ir.Soekarno dan Dr.(HC).Drs.Mohammad Hatta. Keputusan menggunakan gambar dwitunggal ini ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara pada sisi belakang berlatar 9 anak Indonesia yang mengenakan pakaian adat daerah. Salah satu pakaian adat yang menarik terlihat dikenakan anak yang berada tepat di tengah. Pakaian adat ini sempat ramai dibahas di media sosial karena mahkotanya menyerupai mahkota kaisar Cina seperti yang terlihat di film-film.
Yang benar dan tepat, pakaian adat tersebut adalah pakaian yang biasa dikenakan pada prosesi pernikahan adat suku Tidung Ulun Pagun, Kalimantan Utara.
Alat Pembayaran yang Sah, Tapi Sayang Kalau Dibelanjakan
Sebagai alat pembayaran yang sah, setiap warga negara Indonesia yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP berhak untuk memiliki dan mengedarkan uang pecahan 75 ribu rupiah. Warga yang berminat untuk memiliki uang khusus ini bisa menukarkan uang pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id.
Di aplikasi tersebut, kita tinggal mengisi lokasi penukaran di kantor Bank Indonesia terdekat dan jadwal penukarannya. Sayangnya, saat saya mengakses aplikasi tersebut jadwal penukaran selalu penuh, bahkan sampai tanggal 2 September, yang merupakan batas akhir jadwal yang disediakan BI menyesuaikan dengan kapasitas lokasi penukaran. Meski sudah penuh, masyarakat tak perlu khawatir karena mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia.
Sekalipun uang peringatan kemerdekaan ini berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI, sangat kecil kemungkinan uang ini beredar bebas dan bisa kita temui sehari-hari. Mengapa?