Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Berulang Kali Dipermalukan Djoko Tjandra, Pemerintah Belum Kapok Juga?

15 Juli 2020   22:57 Diperbarui: 15 Juli 2020   23:41 1135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Djoko Tjandra sudah berulang kali mempermalukan pemerintah Indonesia, kapan ditangkapnya? (foto: Antara/STR melalui beritasatu.com)

Berulang kali Djoko Tjandra mempermalukan pemerintah Indonesia. Setelah mempecundangi Kementerian Dalam Negeri dengan membuat e-KTP di kelurahan Grogol Selatan hanya dalam waktu kurang dari satu jam, satu per satu kesaktian Djoko Tjandra kembali ditunjukkan pada publik.

Kronologi Djoko Tjandra Mempermalukan Pemerintah Indonesia

1. Membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan

Pada 8 Juni 2020, Djoko Tjandra diketahui mendatangi Kelurahan Grogol Selatan dengan maksud membuat KTP elektronik (e-KTP). Sebelum datang ke kelurahan, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking menemui Lurah Aseb Subahan di rumah dinasnya untuk meminta pengecekan status kependudukan  dan menerbitkan e-KTP Djoko Tjandra.

Saat itu Asep mengaku mengecek ke sistem dan menemukan datanya tapi belum masuk ke e-KTP. Setelah itu, Asep mengatakan Djoko Tjandra harus datang ke kelurahan untuk direkam sidik jarinya.

Djoko Tjandra dan pengacaranya kemudian datang ke kelurahan. Di sana, rombongan Djoko Tjandra diterima langsung oleh Asep lalu diantar menemui operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di tempat perekaman biometrik e-KTP kelurahan tersebut. Penerbitan e-KTP tersebut hanya bermodalkan foto KTP lama dan Kartu Keluarga (KK) Djoko Tjandra yang tersimpan di ponsel miliknya.

Lurah Asep Subahan dalam keterangannya mengaku awalnya tidak tahu bila Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Apa yang dilakukannya semata-mata untuk membantu warga mendapatkan e-KTP.

2. Membuat Paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara

Setelah berhasil membuat e-KTP, Djoko Tjandra kemudian mempermalukan jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Pada 22 Juni 2020, Djoko Tjandra mengajukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Paspor Djoko Tjandra diterbitkan sehari kemudian (23/6) dan diambil orang suruhannya dengan menggunakan surat kuasa.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jhoni Ginting menyatakan bahwa petugas di Kantor Imigrasi Jakarta Utara tidak mengenal buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat datang hendak membuat paspor pada 22 Juni 2020.

Entah kebetulan atau sudah kehabisan alasan, Jhoni Ginting menyampaikan alasan yang sama dengan yang dikatakan lurah Asep Subahan. Jhoni mengatakan  petugas di Kantor Imigrasi Jakarta Utara tersebut tidak mengenal Djoko karena masih berusia antara 20 atau 23 tahun dan baru lulus sekolah.

"Petugas kita itu petugas yang baru, bukan membela, kalau dia masih umur 20 tahun, 23 tahun, dia baru lulus, dia enggak akan kenal ini Djoko Tjandra kalau pagi-pagi datang," kata Jhoni dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (13/7).

Jhoni juga mengatakan petugas di Kantor Imigrasi Jakarta Utara juga tidak memiliki alasan untuk tidak menerbitkan paspor karena nama Djoko tidak terdaftar dalam nama orang yang harus dicegah pembuatan paspornya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun