Sementara itu, akademisi Rocky Gerung mengamati ada yang tidak wajar dari ekspresi presiden Jokowi dalam video yang dipublikasikan pada publik tersebut. Dengan nada satir dengan kalimat tajam seperti biasanya, Rocky Gerung memposting di akun twitternya,
"Marah pakai teks. Dungu tanpa teks. Sial lu, ndro," ungkapnya.
Marahnya Bukan Ditunda, Tapi Tidak Diketahui Publik
Sebagai presiden, Jokowi berhak memarahi para pembantunya yang dinilai tidak cakap dan kompeten dalam menjalankan instruksinya. Namun, kemarahan tersebut hendaknya tidak perlu diumbar pada publik, apalagi ada rentang waktu antara rapat kabinet dengan waktu video itu diunggah.
Rapat kabinet itu sebenarnya sudah berlangsung pada 18 Juni, namun video tersebut baru diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden pada 28 Juni. Jarak 10 hari inilah yang kemudian menjadi bahan sindiran netizen.
"Marah kok ditunda," kata banyak netizen di media sosial.
Sebenarnya tidak ditunda. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan Presiden Jokowi sudah beberapa kali memperingatkan para menteri dan pimpinan lembaga negara untuk bekerja ekstra keras agar mampu mengatasi krisis yang diakibatkan pandemi Covid-19.
"Presiden khawatir para pembantu ada yang merasa saat ini situasi normal. Untuk itu diingatkan, ini peringatan kesekian kali," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/6).Â
Karena rapat kabinet itu sering bersifat internal dan tidak boleh diliput wartawan, publik pun tidak tahu seberapa sering presiden Jokowi memarahi para menterinya.
Alasan Video Kemarahan Jokowi Baru Dipublikasikan Setelah 10 Hari
Mungkin agar masyarakat percaya bahwa presiden Jokowi bersikap tegas dan menginginkan langkah terbaik dalam penanganan krisis ini, Sekretariat Presiden merasa perlu untuk mengunggah momen kemarahan presiden saat rapat kabinet.
Deputi bidang Protokol, Pers dan Media Sektretariat Presiden Bey Machmudin mengungkapkan, pihaknya memiliki alasan mengapa baru menggunggah video itu 10 hari setelah rapat paripurna berlangsung. Bey beralasan video itu memang awalnya tak akan dirilis karena sidang paripurna tersebut bersifat internal atau tertutup. Wartawan juga tidak diperbolehkan untuk meliput.
"Karena awalnya Sidang Kabinet Paripurna tersebut bersifat intern," kata Bey kepada Kompas.com, Minggu (28/6/2020). Namun, Biro Pers Istana menilai pernyataan Presiden dalam rapat tertutup itu penting untuk dipublikasikan. Banyak hal yang baik, dan bagus untuk diketahui publik.