2. Rumah Sakit atau sistem kesehatan tersedia untuk mengidentifikasi, menguji, mengisolasi, melacak kontak, dan mengkarantina pasien COVID-19
3. Risiko penularan wabah sudah terkendali terutama di tempat dengan kerentanan tinggi
4. Langkah pencegahan di lingkungan kerja, seperti menjaga jarak, cuci tangan dan etika saat batuk
5. Mencegah kasus impor virus corona
6. Mengimbau masyarakat untuk berpatisipasi dan terlibat dalam transisi the new normal
Bagaimana dengan Indonesia?
Jauh hari sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian sudah mengeluarkan kajian untuk pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Dalam kajian tersebut, pemerintah membaginya dalam 5 fase dengan fase pertama dimulai setelah lebaran atau per 1 Juni 2020.
Untuk mendukung fase pemulihan ekonomi tersebut, Kementerian Kesehatan mengeluarkan panduan bekerja di kantor dan industri untuk mencegah penularan virus corona pada situasi normal baru (new normal) pandemi Covid-19.
Pedoman ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Menteri Kesehatan dr. Terawan mengatakan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja.