Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Tetapi Bagaimana dengan Uang Kelebihannya?

9 Maret 2020   23:57 Diperbarui: 10 Maret 2020   19:18 7411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat Indonesia patut berterima kasih kepada Tony Richard. Atas nama Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard yang menjabat ketua umum di KPCDI mengajukan judicial review Peraturan Presiden nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Gugatan yang diajukan itu meminta Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan peraturan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan karena merugikan masyarakat terutama pasien cuci darah. Dalam persidangan yang dipimpin hakim MA Supandi bersama hakin anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan Tony Richard.

"Menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden no 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengutip putusan hakim.

Atas putusan tersebut, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nuhara mengatakan masih mendalami keputusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Suahasil Nuhara juga mengakui alasan utama dari keputusan pemerintah menaikkan iuran adalah karena defisit yang dialami BPJS Kesehatan.

"Jadi sebenarnya, kenaikan itu adalah untuk bisa menambal defisitnya BPJS. Nah, dengan adanya putusan tadi, kita akan pelajari dan diskusikan implikasinya," kata Suahasil Nuhara, Senin (9/3).

Implikasi yang dimaksud Wamenkeu salah satunya adalah restitusi atau pengembalian kelebihan iuran yang sudah terlanjur dibayarkan peserta BPJS Kesehatan. Seperti yang sudah kita ketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku per 1 Januari 2020.

Dari masa berlaku hingga pelaksanaan putusan MA oleh pemerintah nanti, itu berarti peserta BPJS Kesehatan mempunyai kelebihan pembayaran minimal tiga bulan (Januari-Maret).

Jika pemerintah tidak segera melaksanakan putusan MA, peserta BPJS masih akan membayar iuran sesuai tarif terbaru. Dengan begitu, beban pemerintah untuk mengembalikan kelebihan pembayaran juga akan semakin besar.

Pertanyaannya, bagaimana mekanisme restitusi tersebut?

Mekanisme Pengembalian Kelebihan Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah tentu tidak akan mengembalikan kelebihan iuran tersebut secara tunai. Repot. kan, seandainya setiap peserta BPJS Kesehatan harus antri hanya untuk mengambil uang kelebihan iuran yang mungkin bisa dianggap recehan.

Mekanisme restitusi yang paling mungkin bisa dilakukan pemerintah adalah dengan mengurangi iuran BPJS sejumlah kelebihan yang sudah terlanjur dibayarkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun