Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Dalam Negeri tahun ini mengadakan sensus penduduk. Pelaksanaan sensus penduduk yang disingkat SP2020 ini dibagi dalam tiga tahap.
Pertama, mulai tanggal 15 Februari hingga 31 Maret 2020 sensus penduduk dilakukan secara online. Â Sementara pada 1-31 Juli 2020 akan dilakukan Sensus Penduduk Wawancara dan Pencacahan Sampel di bulan Juli 2021.
Dikutip dari beranda halaman situs sensus, BPS menjanjikan waktu pengisian per orang rata-rata 5 menit. Dalam praktiknya, butuh waktu lebih dari 5 menit untuk mengisi data kependudukan secara lengkap.
Lamanya waktu pengisian tergantung dari koneksi internet. Sekalipun saya sudah menggunakan jaringan internet broadband, waktu muat (loading time) situs sensus tergolong rata-rata, tidak terlalu cepat.Â
Bisa dibayangkan sendiri bagaimana tingkat kesulitan masyarakat di daerah-daerah yang akses internetnya hanya mengandalkan penyedia layanan seluler.
Cara Mengisi Sensus Penduduk 2020 Online
Sebelum bisa mengisi data kependudukan, kita terlebih dahulu harus mengecek keberadaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Â Di bagian bawah kolom pengisian NIK dan nomor KK, kita harus memasukkan kode/captcha berupa kombinasi 6 huruf.
Jika NIK dan nomor KK kita sudah terdapat di database, kita bisa membuat sandi untuk bisa masuk dan melengkapi data kita sewaktu-waktu. Setelah itu baru kita mulai mengisi data kependudukan.
Bagaimana bila NIK dan nomor KK tidak terdaftar di database kependudukan?Â
Dengan sangat terpaksa kita tidak bisa mengisi data sensus secara online. Namun jangan khawatir, petugas sensus akan mengunjungi kita pada tahap Sensus Penduduk Wawancara mulai 1 Juli 2020.
Secara pengalaman pengguna (User Experience), pengisian data kependudukan tidak mungkin bisa dilakukan kurang dari 5 menit. Sekalipun kita sudah menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan seperti Kartu Keluarga/KTP, buku nikah/dokumen cerai serta surat keterangan kematian (bila ada anggota keluarga yang sudah meninggal).