Usulan Anggota DPR Komisi VI Rafly Kande dari Fraksi PKS asal Aceh agar ganja jadi komoditas ekspor boleh saja dibilang ngawur, tidak tahu hukum, lelucon garing atau cuma sekedar cari panggung. Jika ditelaah lebih jauh, usulan tersebut bisa dibenarkan dan memiliki potensi ekonomi yang cukup besar.
Tapi harap dicatat dulu, mengekspor ganja bukan berarti melegalisasi ganja sepenuhnya. Menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor bukan berarti membuat ganja bisa diperjualbelikan secara bebas untuk kemudian digunakan secara bebas pula di Indonesia.
Legalisasi ganja memang bertentangan dengan Konvensi Tunggal PBB 1961 tentang Narkotika dan Obat-obatan terlarang. Namun, konvensi ini memberi celah agar ganja bisa dijadikan komoditas ekspor.
Bagaimana ceritanya?
Konvensi Tunggal PBB 1961 menempatkan pembatasan yang sama pada budidaya ganja yang dilakukan pada budidaya opium. Pasal 23 dan Pasal 28 mengharuskan setiap pihak (negara yang menyetujui konvensi) untuk membentuk lembaga pemerintah guna mengendalikan budidaya ganja.
Para pembudidaya harus menyerahkan hasil panen total mereka kepada lembaga tersebut, yang harus membeli dan mengambil kepemilikan fisik mereka dalam waktu empat bulan setelah akhir panen.Â
Lembaga ini kemudian memiliki hak eksklusif untuk "mengimpor, mengekspor, perdagangan grosir dan mempertahankan stok selain yang dimiliki oleh produsen."
Pasal 28 juga secara khusus mengecualikan varietas tanaman ganja untuk industri rami dari peraturan ini, dengan menyatakan, "Konvensi ini tidak berlaku untuk penanaman tanaman ganja secara eksklusif untuk keperluan industri (serat dan biji) atau tujuan hortikultura." Negara-negara penghasil rami termasuk Cina, Rumania, Prancis, Jerman, Belanda, Inggris, dan Hongaria.
Kalau begitu, apakah budidaya tanaman ganja di Indonesia bisa dilegalkan?
Bisa saja. Tapi harus ada lembaga yang mengawasinya dengan ketat sesuai dengan aturan UN Single Convention 1961 ini.Â
Misalnya, di Amerika Serikat, National Institute on Drugs Abuse (NIDA) mengelola kontrak dengan University of Mississippi untuk menumbuhkan tanaman ganja seluas 1,5 hektar (6.000 m) setiap tahun.
Ganja dari NIDA ini adalah satu-satunya sumber pasokan ganja yang sah untuk keperluan medis dan penelitian di Amerika Serikat. Di luar ganja yang dipasok dari NIDA dinyatakan ilegal dan wajib disita dan dilenyapkan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!