Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Ketika Media Mainstream Ikut "Mengharamkan" Netflix

29 Januari 2020   10:23 Diperbarui: 29 Januari 2020   10:40 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi netflix (sumber gambar: variety.com)

Satu minggu lalu, netizen sempat dibuat gaduh dengan berita tentang pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang "siap mengharamkan Netflix". Kabar tersebut berasal dari pemberitaan beberapa media mainstream yang mengutip pernyataan Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanudin AF.

Dalam pemberitaan media, Hasanudin disebut mengatakan, "Seharusnya pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari konten negatif dengan memblokir layanan yang masih menayangkan konten negatif. Termasuk jika ada konten negatif di Netflix."

Kalimat terakhir inilah yang kemudian dibelokkan dan dibingkai media mainstream menjadi frasa "siap mengharamkan Netflix".

Asal Mula Berita MUI Siap Mengharamkan Netflix

Menurut penelusuran redaksi situs remotivi, media pertama yang menurunkan berita tersebut adalah Bisnis.com dengan judul "MUI Siap Keluarkan Fatwa Haram Untuk Platform Netflix". Berita itu ditayangkan pada 22 Januari 2020 pukul 18.20.

Berturut-turut, media Harian Jogja dan Solo Pos menayangkan berita yang sama dengan judul yang hampir mirip. Kedua media ini merupakan anak media/bagian dari grup media Bisnis.com.

Sehari berikutnya (23/1) di pagi hari, Tempo menayangkan berita dengan isi dan tajuk yang sama. Tak lama kemudian, Tempo edisi bahasa Inggris mengalihbahasakannya dengan memberi judul "MUI 'Ready' to Declare Netflix as Haram".

Berita dari Tempo versi Inggris inilah yang kemudian dijadikan rujukan beberapa media luar negeri.

Belakangan, redaksi Tempo menyunting berita tersebut yang memuat klarifikasi MUI dengan judul "MUI Klarifikasi Isu Persiapan Fatwa Haram Netflix", sementara untuk versi Inggris berjudul "MUI Clarifies Report on Netflix Fatwa".  Di bagian akhir edisi revisinya, Tempo menuliskan bahwa berita tersebut merupakan bagian dari kerjasama Tempo dengan Bisnis.com.

Di hari yang sama pula di waktu yang lebih siang, situs Liputan6.com menurunkan berita video yang hanya berisi narasi berita. Tidak ada tayangan video wawancara dengan narasumber, dalam hal ini Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin AF.

Begitu pula dengan detik.com, ikut menurunkan berita yang sama dengan judul "MUI Siap Keluarkan Fatwa Haram untuk Netflix Jika...". Bila Tempo belakangan menyunting judul dan isi berita dengan klarifikasi dari MUI, tidak demikian dengan detik.com.

Klarifikasi dimuat dalam artikel yang berbeda dengan judul "Penjelasan Lengkap MUI Terkait Netflix" yang bisa dilihat di bagian "Berita Terkait". Untuk sumber berita, detik.com menyebutkan pernyataan Hasanudin AF sebagai "...dalam keterangan yang diterima detikINET".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun