Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Apakah Kopi Bubuk Juga Wajib Memiliki Sertifikat Halal?

18 Oktober 2019   21:25 Diperbarui: 20 Oktober 2019   00:43 945
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Mas, kalau produk kopi bubuk, titik kritis halalnya di mana?"

Itu salah satu pertanyaan yang diajukan peserta pelatihan UMKM baru-baru ini. Pertanyaan tersebut menyinggung peraturan pemerintah yang mewajibkan setiap produsen makanan dan minuman untuk mendaftarkan produk mereka agar memperoleh sertifikat halal.

Sebagaimana yang diberitakan, mulai 17 Oktober 2019 pemerintah mulai menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH). Sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Dalam pasal 1 UU Nomor 33 Tahun 2014 disebutkan, produk yang wajib memiliki sertifikat halal adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Infografis UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (sumber: Instagram @Kemenag_RI)
Infografis UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (sumber: Instagram @Kemenag_RI)

Kewajiban untuk memiliki sertifikat halal ini dilakukan secara bertahap yang dimulai dari produk makanan dan minuman. Tahapan selanjutnya adalah untuk produk selain makanan dan minuman, serta jasa.

Sertifikat halal ini harus dimiliki setiap produk yang  masuk, beredar dan diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan begitu, produk-produk dari UMKM juga wajib memiliki sertifikat halal.

Kembali pada pertanyaan di atas, bagaimana dengan produk kopi bubuk? Atau produk yang seluruh bahan bakunya hanya berasal dari tumbuhan? Dimanakah titik kritis halalnya sehingga produk seperti ini harus memiliki sertifikat halal?

Sertifikat halal bukan hanya untuk bahan bakunya saja

Memang, ada kecenderungan masyarakat menganggap kopi bubuk itu sudah pasti halal. Bahan bakunya saja pada dasarnya sudah halal. Begitu pula dengan proses pengolahannya, cuma disangrai saja. Tidak ada bahan tambahan apapun, kecuali produsennya sengaja menambahkan, seperti produk kopi susu atau kopi dengan berbagai aroma dan rasa.

Namun, banyak yang belum memahami bahwa halalnya sebuah produk itu tidak terbatas pada bahan bakunya saja. Proses pengolahannya juga harus halal.

Dalam pasal 1 ayat 3 UU nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan, Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.

Seperti apa proses produk yang halal itu? Hal ini dijelaskan dalam pasal 21 yang berbunyi:

(1) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk tidak halal.

(2) Lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

a. dijaga kebersihan dan higienitasnya;

b. bebas dari najis; dan

c. bebas dari Bahan tidak halal.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Nah, penjelasan seperti yang disebutkan dalam pasal 21 di atas sudah menjawab pertanyaan tentang titik kritis halal pada produk kopi bubuk, yakni terletak pada Proses Produk Halal-nya.

Pentingnya Sertifikat Halal Bagi UMKM

Bahan baku kopi bubuk itu zatnya memang sudah halal, tapi belum ada jaminan proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajiannya juga halal. Inilah yang sering tidak diperhatikan para pelaku UMKM.

Saya sendiri pernah mendapati, ada UMKM yang memproduksi kopi bubuk meletakkan biji kopi yang sudah disangrai dan digiling secara sembarangan. Bahkan di salah satu wadahnya, ada bangkai cicak!

Mungkin dalam anggapan si produsen hal seperti ini dianggap sepele, toh cuma bangkai cicak yang kecil. Cukup disingkirkan saja bagian yang terkena bangkai tersebut. Tapi terkait masalah halal, bangkai cicak adalah najis dan bila mengenai produknya sudah tentu menggugurkan kehalalannya.

Selama ini, pelaku UMKM makanan dan minuman sudah cukup puas dengan sertifikat P-IRT (Produk Industri Rumah Tangga) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan setempat. Namun sertifikat halal juga mutlak diperlukan. 

Hal ini karena dalam proses sertifikasinya lebih ketat dari proses sertifikasi P-IRT. Jika sertifikat P-IRT hanya menyoroti masalah higienitas (bersih dan aman untuk dikonsumsi), Jaminan Produk Halal lebih kompleks. 

Selain bersih dan aman bagi kesehatan konsumen, setiap bahan dan proses produksi dari makanan dan minuman tersebut juga dipastikan halal.

alur permohonan sertifikat halal (sumber: Instagram @Kemenag_RI)
alur permohonan sertifikat halal (sumber: Instagram @Kemenag_RI)

Minuman Kopi Kekinian Juga Harus Bersertifikat Halal

Jika kopi bubuknya harus bersertifikat halal, maka minuman kopinya juga harus memiliki sertifikat halal. Sekarang ini sedang populer minuman kopi kekinian yang dalam proses pembuatannya dicampur dengan berbagai macam bahan tambahan.

Salah satunya adalah dengan menambahkan krim atau yang disebut kopi susu. Dalam hal ini, konsumen harus tahu apakah krim yang ditambahkan tersebut halal atau tidak.

Belum lagi ada kedai kopi yang menyajikan minuman kopi dengan ditambahi rum. Ada yang bilang meski memakai rum, tapi rum yang ditambahkan adalah jenis rum yang halal dan bersertifikat. Tapi itu kan berdasarkan omongan produsennya. Bagaimana konsumen bisa membuktikan hingga merasa yakin bahwa minuman kopi itu halal?

Satu cara untuk meyakinkan konsumen bahwa minuman kopi tersebut halal sudah tentu dengan memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH. 

Karena dalam proses sertifikasinya, yang disertifikasi bukan hanya bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong saja. Melainkan juga seluruh rangkaian proses produksi mulai dari lokasi, tempat dan alatnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun