Dalam pasal 1 ayat 3 UU nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan, Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
Seperti apa proses produk yang halal itu? Hal ini dijelaskan dalam pasal 21 yang berbunyi:
(1) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk tidak halal.
(2) Lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. dijaga kebersihan dan higienitasnya;
b. bebas dari najis; dan
c. bebas dari Bahan tidak halal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Nah, penjelasan seperti yang disebutkan dalam pasal 21 di atas sudah menjawab pertanyaan tentang titik kritis halal pada produk kopi bubuk, yakni terletak pada Proses Produk Halal-nya.
Pentingnya Sertifikat Halal Bagi UMKM
Bahan baku kopi bubuk itu zatnya memang sudah halal, tapi belum ada jaminan proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajiannya juga halal. Inilah yang sering tidak diperhatikan para pelaku UMKM.
Saya sendiri pernah mendapati, ada UMKM yang memproduksi kopi bubuk meletakkan biji kopi yang sudah disangrai dan digiling secara sembarangan. Bahkan di salah satu wadahnya, ada bangkai cicak!