Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Apakah Kopi Bubuk Juga Wajib Memiliki Sertifikat Halal?

18 Oktober 2019   21:25 Diperbarui: 20 Oktober 2019   00:43 945
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Infografis UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (sumber: Instagram @Kemenag_RI)

Dalam pasal 1 ayat 3 UU nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan, Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.

Seperti apa proses produk yang halal itu? Hal ini dijelaskan dalam pasal 21 yang berbunyi:

(1) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk tidak halal.

(2) Lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

a. dijaga kebersihan dan higienitasnya;

b. bebas dari najis; dan

c. bebas dari Bahan tidak halal.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Nah, penjelasan seperti yang disebutkan dalam pasal 21 di atas sudah menjawab pertanyaan tentang titik kritis halal pada produk kopi bubuk, yakni terletak pada Proses Produk Halal-nya.

Pentingnya Sertifikat Halal Bagi UMKM

Bahan baku kopi bubuk itu zatnya memang sudah halal, tapi belum ada jaminan proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajiannya juga halal. Inilah yang sering tidak diperhatikan para pelaku UMKM.

Saya sendiri pernah mendapati, ada UMKM yang memproduksi kopi bubuk meletakkan biji kopi yang sudah disangrai dan digiling secara sembarangan. Bahkan di salah satu wadahnya, ada bangkai cicak!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun