Sekarang, kita bisa membayar zakat secara online. Setiap muslim yang memiliki harta sampai ukuran nishab-nya bisa membayar zakat tanpa harus meninggalkan rumah. Cukup dengan membuka aplikasi tertentu, mengisi formulirnya kemudian mentransfer jumlah uang yang ingin kita bayarkan, maka zakat kita sudah terhitung sah.
Bagaimana hukum membayar zakat secara online ini?
Saat membayar zakat secara online, tentu saja tidak ada ijab qabul karena dilakukan melalui sistem teknologi digital. Orang yang membayar zakat tidak bertemu langsung dengan penerima zakat. Meskipun begitu, membayar zakat secara online hukumnya adalah diperbolehkan.Â
Hal ini didasarkan pada pendapat dari Syaikh Yusuf Al-Qardhawi yang menjadi rujukan banyak lembaga amil zakat.Â
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat berpendapat bahwa :
"Seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah".
Berdasarkan pendapat Syaikh Yusuf Al-Qardhawi tersebut, setiap muslim yang sudah wajib zakat bisa membaya zakat secara online kepada lembaga amil zakat. Rukun zakat atau syarat sahnya pelaksanaan zakat adalah harus ada pemberi zakat (muzakki), harta zakat dan penerima zakat (mustahik). Sedangkan ijab qabul bukan suatu keharusan.Â
Sebelum membayar zakat secara online, pastikan 3 hal penting ini
Di Indonesia sendiri hampir semua lembaga penyalur zakat bisa menerima pembayaran zakat secara online. Baik itu melalui transfer ke rekening maupun melalui aplikasi digital. Namun, sebelum membayar zakat secara online, kita harus memastikan 3 hal berikut:
1. Kredibilitas Lembaga Amil Zakat
Hal pertama yang harus kita pastikan adalah kredibilitas lembaga penyalur zakat (Lembaga Amil Zakat/LAZ). Lembaga Amil Zakat yang kredibel adalah lembaga yang memiliki izin operasional dan diakui oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama maupun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pusat.Â
Dikutip dari situs Bimas Islam, Â pemberian izin pembentukan LAZ diproses sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.Â