Sayangnya, kewajiban membeli kantong plastik di Inggris tersebut hanya berlaku di supermarket besar. Toko-toko kecil dan menengah di Inggris masih menyediakan lebih dari 3,6 miliar kantong plastik sekali pakai untuk pelanggan mereka setiap tahun tanpa biaya.
Untuk menekan penggunaan kantong plastik sekali pakai sekaligus mengurangi dampak pencemaran lingkungan hidup, pemerintah Inggris akan memberlakukan aturan dan harga baru. Mulai Januari 2020, harga kantong plastik dinaikkan menjadi 10p dan berlaku untuk semua toko retail tanpa kecuali.
Kebijakan seperti yang dilakukan pemerintah Inggris ini saya rasa kurang efektif bagi masyarakat negara berkembang, seperti di Indonesia. Dengan jumlah penduduk terbanyak ke-5 di dunia, Indonesia ternyata menjadi penyumbang sampah plastik terbanyak ke-2 di bawah Cina!
Itu artinya, masyarakat kita masih doyan membuang sampah plastik. Artinya lagi, masyarakat kita masih suka menggunakan kantong plastik sekali pakai saat berbelanja.
Kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis di Indonesia.
Pemerintah Indonesia sendiri sudah berusaha untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai dengan merekomendasikan tarif cukai kantong plastik.Â
Rekomendasi ini kemudian disambut Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dengan mengeluarkan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) pada toko ritel anggotanya. Sejak tahun 2015, beberapa jaringan supermarket besar mulai mengenakan biaya minimal Rp. 200 untuk satu kantong plastik. Hasilnya?
"Ketika kami terapkan KPTG (Kantong Plastik Tidak Gratis), drastis sekali turunnya penggunaan plastik. Semula, tadinya 2 kantong plastik/transaksi kini hanya, sekitar 0,7 kantong plastik/transaksi," ungkap Head of Corporate Affairs & Sustainability Superindo, Yuvlinda Susanta.
Sekalipun sudah mengeluarkan kebijakan KPTG, masih banyak toko ritel anggota Aprindo yang masih menggratiskan kantong plastik bagi pembelinya. Apalagi toko ritel tradisional yang tidak bisa terpantau pengeluaran kantong plastiknya.
Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana memberlakukan aturan wajib tarif cukai kantong plastik sebesar Rp. 200 per lembarnya. Dengan pengenaan cukai, artinya harga kantong plastik akan naik menjadi Rp450 hingga Rp500 per lembar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan usulan tarif ini sudah menimbang beberapa kondisi. Pertama, pemerintah memang ingin mengenakan cukai kresek pertama kali lantaran dampak lingkungannya sangat destruktif.