Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Fakta Menarik di Balik Pentingnya Nama Domain bagi Bisnis

21 Juli 2019   08:19 Diperbarui: 22 Juli 2019   09:11 727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (sumber gambar: dicomputertech.com; grafis dokumentasi Himam Miladi)

Nama domain dalam konteks hukum di Indonesia terdapat pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam pasal 1 ayat 20 UU ITE disebutkan:

Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.

Sejalan dengan popularitas World Wide Web, kalangan bisnis merasa perlu untuk mendaftarkan nama domain yang sedapat mungkin merepresentasikan bisnis mereka. Sistem penamaan domain menganut prinsip first come first serve atau pendaftar pertama. Penggunaan nama domain di wilayah negara Indonesia sendiri diatur dalam UU ITE pasal 23 ayat (1), yang berbunyi:

"setiap penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama"

Pentingnya Nama Domain Bagi Bisnis.
Begitu pentingnya nama domain yang merepresentasikan bisnis membuat pelaku bisnis kemudian berlomba-lomba untuk menjadi yang pertama dalam mendaftarkan nama domain yang identik dengan merek atau produk mereka. Tak jarang, pelaku bisnis rela mengeluarkan uang milyaran rupiah hanya untuk mendaftarkan nama domain yang menunjukkan identitas merek mereka.

grafis dokumentasi Himam Miladi
grafis dokumentasi Himam Miladi

Popularitas dan perebutan nama domain akhirnya mengakibatkan penggunaan nama domain yang oleh beberapa perusahaan besar dianggap sebagai pelanggaran merek. Hal ini terkenal dengan nama cybersquatting, di mana seseorang mendaftarkan nama domain yang mirip atau sama dengan sesuatu merek terkenal dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan melalui lalu-lintas pengunjung yang mengunjungi alamat bersangkutan.

Di Indonesia, kasus cybersquatting yang terkenal dan menjadi contoh pentingnya nama domain bagi bisnis bisa kita lihat pada kasus sengketa nama domain www.mustika-ratu.com pada tahun 2000.

Sebelumnya, Mustika Ratu telah memiliki nama domain Mustika-Ratu.co.id sejak 5 September 1996. Pada 7 September 1999, Chandra Sugiono, mantan General Manager PT. Martina Bertho mendaftarkan nama domain "mustika-ratu.com". Dengan beranggapan bahwa nama domain Mustika-Ratu.com sebagai merek dan ternyata telah diambil oleh pihak seterunya, maka akhirnya pada 4 September 2000 Mustika Ratu melaporkan Martina Berto ke Mabes Polri.[3]

PT Mustika Ratu kemudian mempidanakan Chandra Sugiono. Oleh Jaksa Penuntut Umum Suhardi, Chandra didakwa telah mendaftarkan nama domain Mustika-Ratu.com dengan itikad tidak baik. Nilai gugatannya sangat fantastis, dan menjadi rekor tersendiri dalam sengketa penamaan domain di Indonesia, yakni Rp 100.000.013.500,- (seratus miliar tiga belas ribu lima ratus rupiah)![4]

Secara liberal, apa yang dilakukan Chandra Sugiono tidak menyalahi aturan dan prinsip dasar pendaftaran nama domain. Siapa cepat, maka dia dapat mendaftarkan nama-nama domain apapun sekalipun ia tidak memiliki relevansi dengan merek bisnis yang terkandung dalam nama domain tersebut. Namun, secara konservatif, hal tersebut tidak etis dan tetap apapun alasannya merupakan tindakan yang dimungkinkan akan menghancurkan merek dagang orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun