Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Antara Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi dan Pidato Anies Baswedan

27 Juni 2019   20:42 Diperbarui: 27 Juni 2019   20:45 882
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: Antara Foto/Dhemas Reviyanto via Republika.co.id

Dalam pidato tambahannya, Anies menyoroti masalah minimnya keadilan. Menurut Anies, bagaimana mungkin kita membangun persatuan tanpa keadilan?

Anies mengingatkan bahwa Pancasila itu bukan sekadar soal warna-warni tampil bersama lalu seakan sudah bersatu. Hadirnya Pancasila itu adalah soal menggelar keadilan sosial bagi seluruh rakyat sehingga semua rakyat memang ingin terus bersama, semua ingin terus bersatu. Keadilan yang dirasakan rakyat akan memunculkan persatuan yang hakiki, bukan persatuan yang seremonial.

Dalam penjelasan di laman Facebook mengenai video pidatonya yang viral tersebut, Anies mengutip pidato Bung Hatta pada 1 Juni 1977, 

"Kadang-kadang dalam lingkungan petugas negara, Pancasila itu tidak diamalkan. Camkanlah, negara Republik Indonesia belum lagi berdasarkan Pancasila, apabila Pemerintah dan masyarakat belum sanggup mentaati Undang-Undang Dasar 1945, terutama belum dapat melaksanakan Pasal 27 ayat 2, pasal 31, pasal 33 dan pasal 34."

Anies juga mengutip penegasan Bung Karno tentang Keadilan Sosial dalam Pancasila dalam otobiografi yang ditulis Cindy Adams, "Nasionalisme tanpa keadilan sosial mendjadi nihilisme."

Sehingga menurut Anies, pesan utamanya adalah: pemerintah lah yang harus mulai melaksanakan Pancasila untuk menghadirkan keadilan sosial. Sudah menjadi tugas pemerintah untuk mendorong terciptanya rasa keadilan sosial di rakyat. Dari sinilah kemudian hadir rasa persatuan yang hakiki di rakyat, bukan sekadar persatuan seremonial, apalagi persatuan retorikal.

Apa yang disampaikan Anies dalam pidato tambahan saat memperingati Hari Lahir Pancasila maupun penjelasan di laman Facebooknya sejalan, atau paling tidak berkaitan erat dengan ajakan untuk menerima putusan MK sehingga bisa mempermudah upaya rekonsiliasi nasional demi merajut kembali rasa persatuan.

Sebelum sidang putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan bahwa putusan MK tidak bisa memuaskan semua pihak. Bagi pihak yang ditolak gugatannya, tentu mereka berpikiran majelis hakim MK berlaku tidak adil. Putusan MK mereka nilai tidak mencerminkan keadilan.

Ketidakpuasan atas putusan MK yang didorong oleh timbulnya rasa ketidakadilan inilah yang menghambat tercapainya upaya rekonsiliasi nasional. Maka, sebagaimana yang dikatakan Anies Baswedan, sudah menjadi tugas pemerintah untuk mendorong terciptanya keadilan, terutama bagi pihak-pihak yang tidak puas, pihak-pihak yang selama ini tidak sejalan dengan berbagai kebijakan pemerintah.

Upaya menciptakan keadilan dalam rangka rekonsiliasi nasional ini tidak cukup hanya dilakukan dengan merangkul tokoh-tokohnya, atau bagi-bagi kekuasaan sebagaimana yang diusulkan beberapa tokoh nasional. Karena yang paling merasakan ketidakadilan itu justru dari kalangan akar rumput, dari masyarakat yang mendukung calon pemimpin mereka.

Keadilan sosial setidaknya bisa tercipta bila pemerintah bisa memberikan narasi pembangunan yang menyejukkan, yang bisa diterima semua pihak. Narasi pembangunan yang tidak mengunggulkan dan mengagungkan orang atau kelompok tertentu sebagai pihak yang paling berjasa. Narasi pembangunan yang mencerdaskan bangsa, bukan narasi yang mendegradasi akal sehat demi melanggengkan kekuasaan semata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun