Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan Pemilu pada Rabu (19/6). Agenda sidang lanjutan tersebut adalah untuk mendengarkan saksi-saksi dari pihak pemohon, dalam hal ini tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Salah satu saksi yang dihadirkan oleh tim hukum BPN adalah Idham Amiruddin. Ada satu kejadian menarik dari kesaksiannya di MK saat itu. Awalnya, anggota hakim MK Arief Hidayat menanyakan pada saksi Idham tentang posisinya dalam pilpres lalu. Idham mengaku tidak memiliki posisi apapun, namun mengklaim menemukan kecurangan.
"Saudara bukan tim BPN?" tanya Arief.
"Bukan. Saya di kampung," jawab Idham.
Arief pun menanyakan kaitan kesaksian Idham yang berasal dari kampung dengan permasalahan yang akan disampaikan dalam sidang.
"Kalau dari kampung mestinya yang diketahui situasi di kampung," kata Arief.
Belum sempat terdengar jawaban dari Idham, ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) menjawab pertanyaan Arief Hidayat.
"Saya di kampung, tapi bisa mengakses dunia di kampung," ucap BW. "Jadi jangan judgement seolah-olah orang kampung tidak tahu apa-apa. Mohon dengarkan saja dulu Pak apa yang akan dijelaskan," imbuh BW.
Suasana pun mulai memanas karena Arief meminta agar BW tak menjawab, sementara BW tetap tak terima karena merasa saksinya ditekan oleh Arief dan diremehkan hanya karena dari kampung.
Saya tidak akan membahas materi kesaksian Idham Amiruddin. Saya hanya tertarik dan menyoroti pernyataan hakim Arief Hidayat tentang kesaksian orang kampung. Saya memahami apa yang menyebabkan BW ngotot membela saksinya dan terkesan tersinggung dengan pernyataan hakim Arief Hidayat tentang domisili Idham yang berada di kampung.