Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Segar Pilihan

Bukan dengan "Yang Manis", Beginilah Tuntunan Berbuka Puasa yang Benar

21 Mei 2019   00:35 Diperbarui: 21 Mei 2019   00:50 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
tidak dianjurkan berbuka puasa langsung makan/minum yang manis (dokumentasi Himam Miladi)

"Berbukalah dengan yang manis". Kalimat ini begitu populer disampaikan di waktu bulan Ramadan. Bahkan pernyataan ini seolah menjadi slogan tak resmi dari banyak iklan makanan dan minuman untuk mempromosikan produk mereka.

Tak ada Hadist Yang Menganjurkan Untuk Berbuka dengan yang manis

Hingga kemudian beredar anggapan bahwa kalimat "Berbuka dengan yang manis" ini adalah sebuah hadist. Padahal ini salah besar. Tak ada hadist dan tuntunan dari Rasulullah SAW untuk berbuka dengan yang manis!

Nah loh, jadi apa yang benar dan menjadi tuntunan dari Rasulullah untuk berbuka puasa?

Pernyataan "berbuka dengan yang manis" sebenarnya buah dari salah persepsi hadist berikut:

Dari Anas bin Malik r.a, beliau berkata,

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berbuka dengan kurma basah (ruthab), jika tidak ada ruthab maka berbuka dengan kurma kering (tamr), jika tidak ada tamr maka minum dengan satu tegukan air." (HR. Ahmad, Abu Dawud, sanadnya shahih).

Perhatikan redaksi hadist tersebut. Urutan dari tuntunan Rasulullah SAW adalah kita dianjurkan untuk berbuka dengan kurma basah (ruthab), dan bila tidak ada dengan kurma kering (tamr), dan bila tidak ada juga cukup dengan minum air (segar). Secara redaksional hadist, tidak ada perkataan Rasulullah yang menyebut dan menganjurkan umat Islam untuk berbuka dengan yang manis.

Asal muasal istilah Berbuka dengan yang manis

Tentang berbuka dengan yang manis, Pernyataan ini timbul dari penafsiran satu dua ulama jaman dahulu. Yang sering dipakai sebagai pedoman adalah penafsiran dari Al Qadhi Ar Ruyani, salah seorang ulama madzhab As Syafi'iyah. Dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, beliau berpendapat sebagai berikut :

"Berbuka itu dengan kurma, bila tidak ada maka dengan halawah (manis-manis), bila tidak ada maka dengan air".

Namun, pendapat Ar Ruyani ini dinilai banyak ulama sebagai pendapat yang syadz, atau bukan pendapat yang bisa diterima. Alasannya karena sudah ada tuntunan hadist shahih dari Rasulullah yang menganjurkan untuk berbuka dengan (sesuai urutannya) ruthab, tamr, atau seteguk air.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Segar Selengkapnya
Lihat Segar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun