Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Segar Pilihan

Mengenal "Typosquatting", Penyalahgunaan Nama Domain untuk Kejahatan Finansial

8 Mei 2019   08:37 Diperbarui: 8 Mei 2019   08:39 1118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (sumber: finance-monthly.com) 

Typosquatting dengan maksud phising dilakukan pelaku kejahatan untuk mencuri data pribadi perbankan yang seharusnya rahasia dan hanya nasabah bersangkutan yang boleh tahu. Apa saja data perbankan tersebut?

  • PIN (Personal Identification Number) yaitu angka sandi rahasia untuk masuk ke rekening bank. Untuk keamanan, jangan membuat PIN dengan konfigurasi angka yang mudah ditebak, seperti tanggal lahir. Jangan pula informasi PIN ini ditulis di sembarang tempat.
  • CVV atau CVC (Card Verification Code) adalah 3 digit angka terakhir yang terdapat pada bagian belakang kartu kredit. Biasanya terdapat di tempat tanda tangan di belakang kartu kredit. Hanya si pemilik kartu lah yang berhak mengetahui nomor CVV atau CVC.
  • OTP (One Time Password) adalah password dinamis (bisa berubah-ubah) yang dikirimkan oleh pihak bank atau situs jual beli online melalui SMS/email. OTP ini diberikan untuk meminta persetujuan akses ke rekening, seperti mendebet rekening atau memotong pulsa. OTP bisa juga dibilang sebagai kode otorisasi terhadap sebuah transaksi. Apabila ada orang tak dikenal yang mengirim pesan dan meminta kita menyebutkan nomor OTP dengan modus ingin transfer hadiah undian, jangan diberikan.

Seiring dengan perkembangan teknologi internet, modus kejahatan finansial perbankan juga semakin berkembang dan banyak macamnya. Typosquatting dan phising ini hanya salah satu modus dari banyak macam modus kejahatan finansial.

Karena itu, kita harus selalu waspada dan menjaga betul kerahasiaan data pribadi perbankan kita. Jangan sampai lengah, meskipun di bulan puasa. Karena bukankah pelaku kejahatan tidak mengenal kesucian dan keberkahan bulan Ramadan?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Segar Selengkapnya
Lihat Segar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun