Adanya PKH yang diadopsi dari kesuksesan program CCT di beberapa negara berkembang diharapkan bisa menutupi ketidakefektifan beberapa program perlindungan sosial lainnya. Sebagai program bantuan sosial bersyarat, maka ada beberapa syarat dan kondisi tertentu yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan.
Sasaran dan syarat penerima bantuan PKH
Sasaran dari PKH adalah penduduk yang masuk dalam kelompok Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari PKH ini harus memiliki tiga komponen persyaratan. Yang pertama adalah komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.Â
Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Sedangkan komponen ketiga adalah kesejahteran sosial dengan kriteria lanjut usia diutamakan mulai dari 60 (enam puluh) tahun, dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
Setelah terdaftar dalam PKH, Kelompok Penerima Manfaat diwajibkan memenuhi beberapa bentuk investasi sumber daya manusia sesuai dengan kriteria komponen yang disyaratkan. Di bidang kesehatan, KPM harus melakukan pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.
Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. KPM yang memiliki komponen kesejahteraan sosial berkewajiban memberikan makanan bergizi dengan memanfaatkan pangan lokal, dan perawatan kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun terhadap anggota keluarga lanjut usia mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun. KPM juga bisa meminta tenaga kesehatan yang ada untuk memeriksa kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan makanan dengan makanan lokal bagi penyandang disabilitas berat.
Penyaluran bantuan sosial PKH diberikan kepada KPM yang ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga. Penyaluran bantuan diberikan dalam empat tahap dalam satu tahun.
Merujuk pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 26/LJS/12/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2017, komponen bantuan dan indeks bantuan PKH pada tahun 2017, adalah sebagai berikut:
a. Bantuan Sosial PKH Rp. 1.890.000
b. Bantuan Lanjut Usia Rp. 2.000.000
c. Bantuan Penyandang Disabilitas Rp. 2.000.000
d. Bantuan Wilayah Papua dan Papua Barat Rp. 2.000.000