Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Di Indonesia ada Gerakan 212, Di Malaysia ada Himpunan Aman 812

5 Desember 2018   23:13 Diperbarui: 5 Desember 2018   23:32 6268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kaum pribumi Malaysia bergolak. Entah karena ingin meniru gerakan damai 212 yang dilakukan umat Islam di Indonesia, masyarakat Melayu Malaysia, yang menjadi mayoritas di negara monarki tersebut akan mengadakan gerakan yang serupa.

Bertajuk Himpunan Aman 812, aksi damai ini akan digelar pada Sabtu, 8 Desember 2018 di Dataran Merdeka, Kuala Lumpur. Jika aksi 212 terjadi karena isu penistaan agama Islam, aksi 812 di Malaysia mengangkat isu penolakan terhadap rencana pemerintah Malaysia meratifikasi ICERD (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination).

Aksi ini merupakan tindak lanjut terhadap pengumuman yang datang dari Menteri Kesatuan dan Kesejahteraan Nasional Malaysia, P. Waythamoorthy. Politisi berkebangsaan India ini mengatakan bahwa pemerintah Malaysia bermaksud untuk meratifikasi ICERD pada kuartal pertama tahun depan.

Pernyataan ini langsung memicu protes keras dari berbagai politisi dan kelompok Islam di Malaysia. Mereka mempertanyakan pengaruh ratifikasi tersebut terhadap posisi hukum Islam dan kedudukan bangsa Melayu di negara tersebut.

Pada 8 Nopember 2018, beberapa organisasi Islam, politisi, pengacara dan kalangan akademisi Muslim bertemu dengan Menteri Mujahid Yusof Rawa. Dalam pertemuan tersebut seperti dilansir dari laman Malaysia-today, Mujahid yang juga pejabat sementara Kementerian Agama Malaysia mengatakan bahwa sesuai arahan Perdana Menteri Mahathir Muhammad, ICERD hanya akan diratifikasi setelah pemerintah mengadakan konsultasi dengan semua kelompok ras di Malaysia.

Namun, jaminan itu sepertinya belum bisa memberi kepercayaan pada kaum pribumi Malaysia. Dimotori oleh UMNO, kaum pribumi Malaysia pun bergerak dan merencanakan aksi Himpunan Aman 812 sebagai bentuk protes terhadap rencana ratifikasi ICERD di Malaysia.

Mengenal ICERD

Sekilas tentang ICERD yang dikutip dari wikipedia:  Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (bahasa Inggris: International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, disingkat ICERD) adalah sebuah konvensi hak asasi yang mewajibkan anggotanya untuk menghapuskan diskriminasi etnis dan mengembangkan pengertian di antara semua ras. Konvensi ini juga memberikan kewajiban pelarangan penyebaran kebencian dan mengkriminalkan keikutsertaan dalam organisasi rasis.

Konvensi ini disetujui dan dibuka untuk penandatanganan oleh PBB pada 21 Desember 1965 dan mulai berlaku pada 4 Januari 1969. Diskriminasi rasial yang dimaksudkan dalam konvensi ini adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pengutamaan, berdasarkan pada ras, warna kulit, keturunan atau kebangsaan atau suku bangsa yang mempunyai maksud atau dampak meniadakan atau merusak pengakuan, pencapaian, atau pelaksanaan hak asasi manusia dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya atau bidang kehidupan masyarakat yang lain.

Hingga tahun 2015, sudah 177 negara yang meratifikasi ICERD. Konvensi ini tidak bersifat wajib atau mengikat bagi negara-negara anggota PBB. Namun, setelah suatu negara meratifikasi ICERD, maka negara tersebut terikat pada prinsip "pacta sunt servanda". Yakni prinsip undang-undang antar bangsa yang mengikat sebuah negara setelah negara tersebut meratifikasi sebuah konvensi internasional. Dalam prinsip ini, negara tersebut tidak boleh menggunakan alasan bahwa undang-undang domestik negara tersebut menghalangi untuk memenuhi tuntutan dalam konvensi.

Malaysia sendiri hingga saat ini belum meratifikasi ICERD, bersama 15 negara lain. Desakan agar pemerintah Malaysia meratifikasi ICERD datang dari beberapa partai yang mewakili golongan minoritas di Malaysia. Mereka menganggap Undang-undang domestik Malaysia terlalu mengistimewakan golongan Melayu yang menjadi mayoritas disana.

Hak istimewa bangsa Melayu di Malaysia memang dijamin oleh undang-undang Malaysia. Jika pemerintah Malaysia meratifikasi ICERD, kedudukan istimewa bangsa Melayu di Malaysia dalam Perlembagaan  kerajaan/pemerintah secara otomatis akan terhapus. Inilah yang kemudian ditentang oleh sebagian besar politisi Melayu, yang dimotori oleh UMNO.

Dilansir dari laman umno-online, Naib Presiden UMNO, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob menegaskan bahwa Himpunan Aman 812 ini bukanlah untuk berdemonstrasi, tetapi untuk mempertahankan hak yang perlu bagi mewujudkan sikap saling menghormati.

Ismail Sabri juga mengatakan, upaya untuk membawa sentimen dan memecah-belahkan bangsa Melayu harus dihentikan oleh pihak-pihak tertentu.

"Tinggal beberapa hari sahaja lagi sebelum kita semua bakal berhimpun di Kuala Lumpur atas satu matlamat yaitu agama Islam, bangsa Melayu dan institusi Raja-raja Melayu.

"Himpunan Aman 812 bakal dicatatkan sebagai sejarah umat Islam Melayu kerana berjaya mengenepikan fahaman politik kepartian demi agama dan bangsa.

"Ini bukan demonstrasi tetapi Himpunan Ummah."

Kolumnis Haeme Hashim dalam laman sinarharian.com.my mengatakan, sebelumnya kaum non pribumi/non Melayu sudah mengerti akan kedudukan istimewa bangsa Melayu di Malaysia. Kedudukan istimewa yang didapatkan bangsa Melayu adalah atas dasar timbal balas hasil dari kontrak sosial sebelum Malaysia merdeka.

Namun, banyaknya perlakuan diskriminasi terhadap golongan minoritas yang dilakukan aparat keamanan Malaysia akhir-akhir ini membuat mereka mendesak pemerintah Malaysia untuk meratifikasi ICERD.

Jika pemerintah Malaysia meratifikasi ICERD, maka pemerintah negeri jiran tersebut harus mengakomodir beberapa aturan hak asasi dari Universal Declaration of Human Rights yang tercantum dalam ICERD, yang selama ini bertolak belakang dengan perundang-undangan Malaysia.

Seperti aturan hak asasi yang tercantum dalam Artikel 7 Deklarasi Hak Asasi Manusia yang berbunyi, "All are equal before the law and are entitled without any discrimination to equal protection of the law. All are entitled to equal protection against any discrimination in violation of this Declaration and against any incitement to such discrimination." ("Semua sama di hadapan hukum dan berhak tanpa diskriminasi untuk perlindungan hukum yang setara. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap diskriminasi apa pun yang melanggar Deklarasi ini dan terhadap segala hasutan untuk melakukan diskriminasi semacam itu. "

Ini berarti penduduk muslim di Malaysia tidak dapat dikenakan hukum yang terpisah yang tidak berlaku untuk non Muslim - seperti apa yang saat ini terjadi di Malaysia di mana umat Islam dapat ditangkap karena mabuk minuman keras, perzinahan, hidup bersama di luar nikah, seks di luar nikah, dll, - tetapi tidak untuk non muslim.

Bagaimana dengan Indonesia? Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi ICERD sejak tahun 1999 melalui Undang-Undang nomor 29 tahun 1999. Meski demikian, bukan berarti pemerintah Indonesia sudah melaksanakan sepenuhnya aturan-aturan dalam ICERD. Sebagai contoh, pemerintah Indonesia memberi hak istimewa bagi penduduk dan pemerintah provinsi Nangroe Aceh Darussalam untuk membuat dan melaksanakan peraturan daerah sendiri yang berasaskan hukum Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun