Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Di Indonesia ada Gerakan 212, Di Malaysia ada Himpunan Aman 812

5 Desember 2018   23:13 Diperbarui: 5 Desember 2018   23:32 6268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: umno-online.my

Dilansir dari laman umno-online, Naib Presiden UMNO, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob menegaskan bahwa Himpunan Aman 812 ini bukanlah untuk berdemonstrasi, tetapi untuk mempertahankan hak yang perlu bagi mewujudkan sikap saling menghormati.

Ismail Sabri juga mengatakan, upaya untuk membawa sentimen dan memecah-belahkan bangsa Melayu harus dihentikan oleh pihak-pihak tertentu.

"Tinggal beberapa hari sahaja lagi sebelum kita semua bakal berhimpun di Kuala Lumpur atas satu matlamat yaitu agama Islam, bangsa Melayu dan institusi Raja-raja Melayu.

"Himpunan Aman 812 bakal dicatatkan sebagai sejarah umat Islam Melayu kerana berjaya mengenepikan fahaman politik kepartian demi agama dan bangsa.

"Ini bukan demonstrasi tetapi Himpunan Ummah."

Kolumnis Haeme Hashim dalam laman sinarharian.com.my mengatakan, sebelumnya kaum non pribumi/non Melayu sudah mengerti akan kedudukan istimewa bangsa Melayu di Malaysia. Kedudukan istimewa yang didapatkan bangsa Melayu adalah atas dasar timbal balas hasil dari kontrak sosial sebelum Malaysia merdeka.

Namun, banyaknya perlakuan diskriminasi terhadap golongan minoritas yang dilakukan aparat keamanan Malaysia akhir-akhir ini membuat mereka mendesak pemerintah Malaysia untuk meratifikasi ICERD.

Jika pemerintah Malaysia meratifikasi ICERD, maka pemerintah negeri jiran tersebut harus mengakomodir beberapa aturan hak asasi dari Universal Declaration of Human Rights yang tercantum dalam ICERD, yang selama ini bertolak belakang dengan perundang-undangan Malaysia.

Seperti aturan hak asasi yang tercantum dalam Artikel 7 Deklarasi Hak Asasi Manusia yang berbunyi, "All are equal before the law and are entitled without any discrimination to equal protection of the law. All are entitled to equal protection against any discrimination in violation of this Declaration and against any incitement to such discrimination." ("Semua sama di hadapan hukum dan berhak tanpa diskriminasi untuk perlindungan hukum yang setara. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap diskriminasi apa pun yang melanggar Deklarasi ini dan terhadap segala hasutan untuk melakukan diskriminasi semacam itu. "

Ini berarti penduduk muslim di Malaysia tidak dapat dikenakan hukum yang terpisah yang tidak berlaku untuk non Muslim - seperti apa yang saat ini terjadi di Malaysia di mana umat Islam dapat ditangkap karena mabuk minuman keras, perzinahan, hidup bersama di luar nikah, seks di luar nikah, dll, - tetapi tidak untuk non muslim.

Bagaimana dengan Indonesia? Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi ICERD sejak tahun 1999 melalui Undang-Undang nomor 29 tahun 1999. Meski demikian, bukan berarti pemerintah Indonesia sudah melaksanakan sepenuhnya aturan-aturan dalam ICERD. Sebagai contoh, pemerintah Indonesia memberi hak istimewa bagi penduduk dan pemerintah provinsi Nangroe Aceh Darussalam untuk membuat dan melaksanakan peraturan daerah sendiri yang berasaskan hukum Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun