Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyoroti Salah Paham Jokowi dalam Membedakan Grasi dan Amnesti untuk Baiq Nuril

20 November 2018   13:07 Diperbarui: 20 November 2018   13:14 931
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Grasi, Amnesti, Abolisi  dan Rehabilitasi. Ini adalah istilah hukum yang pernah kita pelajari di bangku sekolah. Bagi orang awam, ketidakpahaman tentang istilah-istilah semacam ini bisa dimaklumi. Tapi jika seorang pejabat, apalagi sekelas Presiden sampai terpeleset dan tidak bisa membedakan pengertian Grasi dan Amnesti, sepertinya orang-orang dibelakangnya harus ada yang disentil.

Presiden Jokowi menanggapi desakan berbagai pihak terkait kasus yang menimpa Baiq Nuril. Jokowi mendorong Baiq Nuril Maknun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun jika di tingkat PK masih belum memperoleh keadilan, Jokowi menyarankan untuk mengajukan grasi.

"Namun, dalam mencari keadilan Ibu Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum, yaitu PK. Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan," ujar Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan Jawa Timur, Senin (19/11/2018) seperti dikutip dari detik.com.

Jokowi mengatakan dirinya tak bisa mengintervensi kasus tersebut. Namun, sebagai presiden dia bisa turun tangan apabila PK yang diajukan Baiq Nuril ditolak oleh Mahkamah Agung.

"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapat keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi, nah nanti itu bagian saya," lanjut Jokowi.

Menanggapi pernyataan Jokowi tersebut, Koalisi Save Ibu Nuril mengatakan Jokowi salah paham dan tidak bisa membedakan pengertian grasi dan amnesti. Sebelumnya, Koalisi Save Ibu Nuril ada Senin (19/11/2018), Koalisi Save Ibu Baiq Nuril berkunjung ke Kantor Staf Presiden dan memberikan surat kepada Presiden Jokowi. Surat tersebut berisi permintaan pemberian amnesti oleh Presiden kepada Nuril.

"Kami (Institut for Criminal Justice Forum/ICJR) meminta Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Ibu Nuril. Tapi sepertinya ada salah paham dari Presiden soal perbedaan amnesti dan grasi. Jatuhnya jadi tidak sesuai dengan apa yang kami minta," kata penggagas Koalisi, Erasmus Napitupulu kepada Kompas.com, Selasa (20/11/2018).

Dalam UUD 1945 pasal 14 disebutkan bahwa presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Setelah dilakukan perubahan/amandemen, pasal ini diperjelas menjadi dua ayat:

1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung

2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat

 

Pemberian grasi kemudian diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2002. Dalam pasal 1 ayat (1), pengertian grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Lebih lanjut dijelaskan pula pada pasal 2 ayat (2) dan (3) bahwa putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun. Permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, kecuali dalam hal:

a. terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut; atau

b. terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima.

Sedangkan, yang diminta oleh Koalisi Save Ibu Nuril adalah presiden memberikan amnesti. Pemberian amnesti diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Dalam pasal 4 UU Darurat nomor 11 Tahun 1954 disebutkan, dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termaksud dalam pasal 1 dan 2 dihapuskan.

Koalisi Save Ibu Nuril meminta presiden memberikan amnesti karena Baiq Nuril sudah dituntut dan diputuskan bersalah oleh Pengadilan.  Pemberian amnesti, seperti halnya grasi adalah hak prerogratif presiden. Menurut Erasmus, amnesti bukan bentuk intervensi Presiden terhadap proses peradilan pidana, karena secara prinsip dan hukum, proses peradilan pidana telah selesai.

Kesalah pahaman presiden Jokowi dalam membedakan grasi dan amnesti ini patut disesalkan. Bukan bermaksud menyalahkan Jokowi secara mutlak, namun, sepertinya pihak-pihak di belakang Jokowi yang lebih mengerti hukum tidak memberinya saran atau ringkasan masalah terlebih dahulu. Akibatnya, presiden sampai terpeleset dan tidak memahami konteks pemberian grasi amnesti tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun