Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mencetak Mata Uang Braille Khusus Tuna Netra, Mungkinkah?

18 November 2018   06:40 Diperbarui: 18 November 2018   16:12 1867
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Eka, mata uang yang dimaksud bukan braille, melainkan mata uang yang mudah diakses tunanetra.

"Jadi mata uang yang bisa diakses tunatera, macem-macem misalnya dari garisnya," kata Eka di lokasi yang sama.

Kode Tunanetra pada mata uang Rupiah

Masalah aksesibilitas terhadap mata uang sudah lama menjadi perhatian utama dan fokus advokasi para penyandang tunanetra. Keluhan mereka tentang betapa sulitnya membedakan nominal mata uang rupiah belum mendapat tanggapan yang berarti dari pemerintah, terutama Bank Indonesia sebagai pihak yang mencetak mata uang. 

Sejak tahun 2012 lalu, beberapa komunitas tunanetra, seperti Yayasan Mitra Netra dan Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) sudah berupaya melobi Bank Indonesia untuk memberi penanda khusus pada mata uang rupiah.

Baru pada tahun 2015 lobi-lobi ini mendapat tanggapan yang serius dari Bank Indonesia. Dan akhirnya, pada akhir tahun 2016, Bank Indonesia meluncurkan uang baru Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) emisi 2016. Sebagai wujud tindak lanjut dari keluhan dan kepedulian terhadap tunanetra, Bank Indonesia menambahkan fitur baru berupa Blind Code (Kode Tunanetra).  Dengan adanya fitur ini, diharapkan uang NKRI dapat lebih mudah diakses oleh penyandang tunanetra di seluruh Indonesia.

Kode tunanetra yang dimaksud, yaitu berupa garis kembar yang dicetak timbul pada sisi kanan dan kiri lembar uang. Pada pecahan uang 100 ribu rupiah misalnya, terdapat sepasang garis timbul. Pada pecahan 50 ribu rupiah terdapat dua pasang garis timbul. Pada pecahan dua puluh ribu rupiah terdapat tiga pasang garis timbul , dan seterusnya. Semakin kecil nilai pecahan uang, maka semakin banyak garis kembar yang terdapat pada kedua sisi lembar uang tersebut.

Hanya saja, fitur Blind Code yang sudah ada saat ini masih membuat mata uang rupiah sulit dikenali dan diidentifikasi oleh para tuna netra. Jangankan yang tidak dapat melihat, orang normal saja masih kesulitan untuk membedakan uang 20 ribu rupiah dengan uang dua ribu rupiah. Jika dilihat dari jauh dan sekilas, dua mata uang ini terlihat mirip, karena warna yang jadi latar belakang desainnya hampir sama. Entah warna apa yang diambil, antara hijau lumut dan abu-abu.

Aksesibilitas mata uang khusus tunanetra di negara-negara lain

Di negara-negara lain, aksesibilitas mata uang khusus untuk tunanetra mendapat perhatian yang serius. Dollar Australia misalnya, menggunakan bahan kertas yang relatif kaku, serta memiliki ukuran kertas yang berbeda antara tiap pecahan uang untuk memudahkan tunanetra membedakan pecahan uang yang satu dan yang lain. 

Selain itu, Bank sentral Pemerintah Federal Australia juga menciptakan alat sederhana yang berfungsi membantu tunanetra (totally blind) mengenali mata uang kertas dolar Australia. Alat ini disebut "note guide", yaitu pemandu untuk mengenali mata uang kertas.

Alat ini terbuat dari bahan plastik berwarna putih, berbentuk menyerupai dua lembar kertas yang dilipat. Pada bagian atas sisi belakang note guide tersebut terdapat kalimat bertuliskan Cash test, tanda dolar Australia. Di bawah kalimat tersebut bertuliskan: Issued by Blind Citizen Australia,

Sementara itu, dollar HongKong menggunakan angka Braille dan garis timbul sebagai aksesibilitasnya. Sama seperti mata uang braille yang dicetak oleh Uni Emirat Arab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun