"Ada foto dan barcode di kartu. Di AppStore bisa kita pindai data warga. Siapa, NIK, kapan nikah dan sebagainya," kata dia.
Pernyataan klarifikasi dari Menag ini malah menimbulkan banyak pertanyaan baru. Jika bukan pengganti buku nikah, untuk apa kartu nikah dicetak?
Kalau hanya untuk pengenalan identitas riwayat pernikahan, bukankah di eKTP juga sudah tercatat, penduduk itu menikah atau masih lajang?
Apa fungsi barcode dan pemindaian kartu tersebut? Kapan saja pemindaian kartu nikah dilakukan?
Alasan supaya setiap data warga terintegrasi dengan baik juga dinilai kurang logis. Dukcapil semestinya sudah memiliki data yang terintegrasi tersebut. Misalnya saat warga hendak mengurus Kartu Keluarga baru atau pembaruan data terkait perubahan status pernikahan, diwajibkan melampirkan buku nikah. Dari administrasi ini seharusnya sudah ada catatan riwayat pernikahan warga tersebut.
Ada kesan pengadaan kartu nikah ini hanya semacam proyek yang tidak jelas manfaatnya. Jika menginginkan data kependudukan yang terintegrasi dengan baik, itu semua bisa dilakukan dengan memperbaiki dan menempatkan data tersebut dalam satu kartu, eKTP saja. Bukan dengan mencetak banyak kartu baru yang memenuhi dompet warga. Ada kartu nikah, KTP, KIS, BPJS, dan kartu-kartu lainnya.