Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Olahraga Pilihan

Jangan Membiaskan Kasus Diskualifikasi Miftahul Jannah Menjadi Sentimen Agama

11 Oktober 2018   08:09 Diperbarui: 11 Oktober 2018   08:13 872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Kasus diskualifikasi atlet blind judo Miftahul Jannah semakin melebar. Kasus yang semestinya hanya berputar pada masalah teknik perlombaan digoreng kesana kemari oleh publik, hingga sekarang menjadi isu sentimen agama. Tak kurang dua pejabat pemerintah turut berkomentar, menggenapi komentar-komentar dari masyarakat yang bersliweran di media-media sosial.

Menpora Imam Nahrawi mengatakan, pihaknya akan meminta Federasi Internasional Judo untuk mengkaji kembali aturan permainan yang melarang atlet judo memakai hijab.  Sementara Ketua Umum MUI KH. Ma'ruf Amin menyarankan supaya atlet mengikuti aturan panitia.

Dari dua komentar pejabat diatas, pernyataan KH. Ma'ruf Amin lebih tepat. Mari kita lihat permasalahan diskualifikasi ini dengan pikiran yang jernih, dan harus kita akui, ada unsur kelalaian serta miskomunikasi antara official tim Judo Indonesia dengan atlet yang bersangkutan.

Aturan larangan menggunakan pelindung kepala, termasuk hijab atau topi tertera pada International Judo Federation (IJF) Refereeing Rules artikel nomor 4 poin 4 yang berbunyi: 

Long hair shall be tied up so as to avoid causing any inconvenience to the other contestant. Hair shall be tied by means of a hair band made of rubber or similar material and be void of any rigid or metal components. The head may not be covered except for bandaging of a medical nature, which must adhere to this one.

Artikel 4 ini membahas tentang hygienis dan keselamatan atlet. Artikel ini kemudian diperjelas pada apendix artikel 6 yang berbunyi, 

"The Referee should ensure that all is in good order e.g. competition area, equipment, uniforms, hygiene, technical officials etc. before starting the contest. When assuming control of a competition area the Referee should ensure that the mat surface is clean and in good condition, that there are no gaps between the Tatamis, and that the contestants comply with Articles 3 and 4 of the Refereeing Rules.

Sebelum pertandingan dimulai, wasit harus memastikan atlet sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ada dalam aturan terutama tentang uniform (Article 3) dan Hygiene (Article 4).

Aturan ini, saya yakin sudah diketahui oleh official tim Judo Indonesia. Yang jadi masalah adalah, mengapa mereka tidak memberitahu atlet yang bersangkutan sebelum bertanding? Mengapa tim pelatih Indonesia baru protes ketika Miftahul Jannah sudah memasuki arena dan kemudian dilarang oleh wasit untuk mengenakan hijab?

Saya kira ini mutlak ada kelalaian dari pihak Indonesia sendiri. Semestinya aturan-aturan pertandingan, baik itu Sport and Organization Rules, Law of the game, hingga Refereeing Rules harus sudah disosialisasikan pada setiap atlet. Supaya mereka mengerti dan tidak terkena diskualifikasi hanya gara-gara dianggap tidak mematuhi aturan. Bukan karena alasan-alasan lain.

Lantas, mengapa ada atlet dari negara lain yang boleh mengenakan hijab? Dari linimasa media sosial, banyak yang membandingkan kasus Miftahul Jannah dengan atlet-atlet dari negara muslim seperti yang ketika bertanding Judo mereka mengenakan penutup kepala seperti hijab.

Mari kita lihat dengan pikiran jernih. Seperti yang sudah dijelaskan dalam appendix 6, wasit memegang kendali penuh untuk memutuskan apakah pertandingan sudah bisa dimulai atau belum, dengan melihat kondisi-kondisi yang ada, terutama faktor keselamatan pada atlet. Miftahul Jannah adalah atlet blind judo. Hijab yang dia pakai terlihat seperti hijab biasa, bukan hijab khusus.

Dengan kondisi fisik atlet yang bertanding tidak dapat melihat sepenuhnya, tentu saja hijab yang panjang seperti yang dikenakan Miftahul Jannah harus dilarang untuk dipakai. Alasan utama sudah pasti demi keselamatan atlet itu sendiri. Seperti kita ketahui, olahraga judo mengandalkan teknik bantingan, cengkraman dan kuncian pada lawan. Dikhawatirkan, hijab panjang itu bisa ditarik oleh lawan tanpa sadar hingga nantinya bisa berakibat fatal mencekik leher.

Bagaimana dengan atlet lain yang diperbolehkan memakai hijab? Kita harus pastikan dulu, apakah yang bertanding memakai hijab itu atlet blind judo? Atletnya tuna netra? Kita juga harus memastikan dulu, seperti apa bentuk dan bahan dari hijab yang dipakai tersebut. Apakah hijab biasa, atau hijab khusus yang sebelumnya sudah dikonsultasikan pada wasit hingga memenuhi syarat keselamatan atlet?

Pelarangan terhadap judoka bertarung memakai hijab pernah juga terjadi di Olimpiade 2012, yang saat itu dilangsungkan di London. Judoka asal Arab Saudi, Wojdan Shaherkani, sempat dilarang main karena memakai hijab.

Juru bicara federasi judo dunia ketika itu, Nicolas Messner, mengatakan pelarangan penggunaan hijab semata karena alasan keamanan. Karena di judo kedua petarung saling rangkul dan piting, dikhawatirkan hijab bisa mencekik leher dan membahayakan si atlet sendiri.

Wojdan Shaherkani pada akhirnya bisa tetap bertanding dan mencetak sejarah menjadi atlet Arab Saudi pertama yang tampil di Olimpiade. Dia bisa bertarung setelah mengganti hijab dengan semacam penutup kepala.

Nah, bisa kita lihat sendiri seperti apa perbedaan antara kasus Miftahul Jannah dengan atlet lain seperti Wojdan Shaherkani yang diijinkan memakai penutup kepala.

Karena itu, apa yang dilontarkan oleh Menpora Imam Nahrawi sangat tidak tepat. Jangan lantas karena sentimen agama kemudian Menpora minta aturan pelarangan penutup kepala dirubah. Dalam setiap pertandingan, semua federasi olahraga sudah pasti akan mengutamakan faktor keselamatan atlet yang bertanding. Tidak ada satu pun federasi olahraga yang abai terhadap keselamatan para atlet.

Prinsip yang dipegang Miftahul Jannah memang harus dihargai. Tetapi, sebagai pihak yang mengikutsertakan sang atlet supaya ikut bertanding, official Judo, tim pelatih atau National Paralympic Committe dari Indonesia juga harus ikut bertanggung jawab. Mereka tahu ada aturan seperti ini, tapi mereka lalai. Hingga kemudian seolah berlepas dari dari tanggung jawab, dan membiarkan publik membiaskan kasus ini menjadi sentimen agama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun