Sebenarnya tidak masalah jika ada industri kopi yang mencampurkan larutan aromatik tambahan pada kopi yang mereka jual. Selama penambahan larutan tersebut berada dalam skala yang aman untuk dikonsumsi. Selain itu, juga harus dipastikan larutan aromatik yang dipakai bukan berasal dari zat kimia yang berbahaya.
Perlunya Pengawasan yang Ketat Pada Produk Kopi Aroma
Saya sendiri pernah dipertemukan dengan seorang pengusaha muda. Mulanya, dia adalah pengusaha larutan untuk rokok elektrik. Entah mengapa dia kemudian tertarik pada industri kopi. Usut punya usut, dia mengaku ingin memproduksi kopi aroma setelah menyaksikan sebuah video tentang cara membuat kopi aroma.Â
Yang jadi masalah adalah, larutan aromatik yang dia pakai untuk dicampurkan pada kopi adalah larutan aromatik yang sama dengan yang dipakainya pada rokok elektrik. Ketika saya tanyakan apakah usaha kopi aromanya ini sudah mempunyai izin BPOM karena ada tambahan bahan kimianya, dia menjawab belum dan masih mencoba untuk pengajuan ijin.
Berbeda dengan di Indonesia, bahkan industri kopi instan skala besar sekalipun belum berpikir untuk menghasilkan produk kopi aroma.
Sebagai pelaku industri kecil dalam bidang kopi, saya berharap BPOM bisa memantau proses pembuatan kopi aroma di Indonesia. Dan juga memastikan bahwa larutan aromatik yang dipakai adalah aman untuk bahan minuman.Â
Bukan tanpa sebab harapan saya tersebut, karena saya sendiri mendengar langsung dari seorang pelaku usaha kopi aroma yang mengatakan larutan aromatik yang dipakai adalah larutan yang sama untuk isi ulang rokok elektrik.
Referensi: madehow.com
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI