Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Bola Artikel Utama

Jalan Tengah Konflik Sepakbola Indonesia: Good Cooperative Agreement

4 Agustus 2015   11:39 Diperbarui: 4 Agustus 2015   11:39 1850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

5. Menghidupkan kembali Piala Haornas (U-15), Djamiat Dahlar (U-12) dan Piala Menpora (U-17) untuk upaya pembinaan sepakbola usia muda.

6. Bekerjasama dengan institusi yang memiliki kewenangan sesuai dengan undang-undang untuk menegakkan regulasi aturan negara diwilayah kegiatan olahraga. seperti legalitas kelembagaan (Dirjen AHU), Pembinaan Pajak (Dirjen Pajak), Ketenagakerjaan Olahraga (Kemenaker), Penggunaan dana negara (Dirjen Keuangan Kemenkeu), Penggunaan fasilitas negara (Sekretariat Negara dan Kemendagri), Hukum Olahraga (Kemenkumham dan Polri).

7. Mengupayakan adanya insentif pajak dan pemotongan beban biaya transportasi dan akomodasi untuk kegiatan olahraga.

8. Melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait pelaksanaan regulasi keolahragaan kepada seluruh stakeholder olahraga sebelum dilakukan proses penegakan aturan tersebut secara tegas.

***

Selain kepada Menpora, tuntutan untuk jalan tengah Cooperative Agreement juga ditujukan PSSI, dengan poin sebagai berikut:

1. Memperbaiki tata kelola organisasi dengan lebih transparan, akuntabel dan menjalankan point-point dalam standar Good Cooperative Agreement; dimulai dengan membentuk tim adhoc yang independen yang bertugas untuk melakukan evaluasi, kajian dan penyusunan peta jalan perbaikan tata kelola sepakbola Indonesia. Tim Independen ini harus bukan bagian dari pihak-pihak yang berseteru selama ini, dan harus dilaporkan ke FIFA sebagai tim yang memungkinkan untuk melakukan komunikasi dan konsultasi terkait perbaikan-perbaikan yang akan dilakukan untuk sepakbola Indonesia. Semua pihak nantinya akan wajib mematuhi dan menjalankan rekomendasi perbaikan dari tim independen tersebut.

2. PSSI harus meminta FIFA/AFC untuk menunjuk auditor independen internasional untuk melakukan audit terhadap posisi keuangan federasi dan hasilnya diumumkan ke publik. Jika ada masalah hukum dari hasil audit ini, PSSI wajib bekerjasama dengan penegak hukum negara.

3. PSSI harus mulai menerapkan standar-standar pengelolaan kompetisi sesuai dengan standar yang telah digariskan didalam regulasi FIFA/AFC dan hukum positif dalam negeri dengan melakukan ratifikasi dan perubahan statuta serta peraturan lain yang mengikat.

4. Membentuk Komite Integritas yang independen sesuai dengan amanat FIFA/AFC yang bertugas untuk menindaklanjuti, memeriksa dan melakukan pengawasan terkait dengan adanya praktek-praktek tidak terpuji dalam sepakbola nasional berupa korupsi, suap, dan pengaturan skor dengan cara melakukan kerjasama institusi penegak hukum Indonesia.

5. Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Pemain, yang bertugas untuk menyelesaikan seluruh persoalan yang dihadapi pemain, terutama yang terkait dengan penyelesaian hak dan kewajiban pemain-klub. Badan ini harus bekerjasama dengan asosiasi pemain yang terafiliasi secara legal dan resmi dengan FIFA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun