Pertemuan antara Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan Menpora serta perwakilan PSSI menghasilkan putusan yang cukup mengejutkan. Usai pertemuan tertutup selama satu jam tersebut, Wapres JK mengumumkan pengaktifan kembali PSSI yang 1 bulan lebih dibekukan, atau tidak diakui kegiatannya oleh Kemenpora.
"Tadi sudah bertemu dengan Pak Menpora, PSSI di dampingi pak Agum Gumelar dan bu Rita Subowo, kita membahas masalah persepakbolaan nasional. Disepakati, sepakbola nasional tetap jalan, tetap ada kompetisi dengan baik. Oleh karena itu, PSSI harus aktif lagi," kata JK didampingi Agum, Hinca dan Rita di Istana Wapres, Jakarta, Senin (25/5).
JK mengatakan, pertimbangan untuk mencabut SK pembekuan dari Menpora tersebut didasari atas kekhawatiran adanya sanksi FIFA. Namun, JK juga menegaskan bahwa harus tetap ada pengawasan terhadap PSSI, yang dalam hal ini akan dilakukan oleh Tim Transisi yang sudah dibentuk oleh Menpora.
Menyusul pengumuman dari Wapres JK ini, akhirnya berkembang suatu opini bahwa SK Pembekuan PSSI sudah dicabut atas perintah Wapres JK. Opini yang berkembang lantaran publik gampang terpengaruh dengan pemberitaan-pemberitaan dari media, yang judulnya kadang dibuat sebombastis mungkin.
Padahal, opini tersebut belum tentu benar. SK pembekuan PSSI dari Menpora tidak/belum dicabut. SK pembekuan PSSI hanya gugur alias tidak berlaku lantaran adanya putusan dari PTUN, dan bukan karena adanya intervensi dari seorang Wakil Presiden.
Hampir bersamaan dengan pengumuman dari Wapres JK, sidang gugatan PSSI terhadap SK pembekuan dari Menpora di PTUN  sudah menghasilkan putusan sela. "Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan penggugat. Dua, meminta tergugat untuk menunda sementara keberlakuan SK Menpora Nomor 01307 tanggal 17 April 2015," kata Hakim Ketua Ujang Abdullah, saat membacakan putusan sela.
Jadi, opini publik yang terbentuk bahwa Wapres JK mencabut SK pembekuan dari Menpora adalah salah persepsi. SK Pembekuan PSSI dibuat oleh seorang Menteri. Maka, hanya ada dua cara untuk mengugurkannya, yakni melalui putusan pengadilan (PTUN), atau dengan menerbitkan peraturan baru (KepMen baru). Secara hierarki peraturan perundangan, yang bisa menganulir sebuah KepMen adalah peraturan yang berada diatasnya, yakni Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, hingga UUD. Jadi, secara hierarki, Wapres JK tidak mempunyai kewenangan apapun terhadap SK Pembekuan PSSI, karena tak ada yang namanya Peraturan Wapres.
Oleh karena itu, opini yang sudah terlanjur melekat bahwa Wapres JK mencabut SK Pembekuan jelas-jelas keliru. Dari pernyataan JK sendiri sudah jelas, bahwa JK meminta agar PSSI aktif lagi demi menghindari sanksi FIFA. Pernyataan JK ini keluar sebelum hasil sidang PTUN diketahui publik. Opini pun mulai terbentuk, hingga mengaburkan fakta bahwa ada hasil putusan sela dari PTUN yang meminta agar SK Pembekuan ditunda sementara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H