Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Olahraga

Perselingkuhan KONI-BAORI dan KPSI di PON XVIII Riau

8 September 2012   18:05 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:45 2579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAORI dianggap tidak netral karena memaksakan sebuah keputusan yang justru akan membahayakan posisi PSSI jika diikuti karena PSSI akan dianggap melanggar Statuta PSSI dan FIFA yang ujungnya PSSI dapat dikenakan sanksi oleh FIFA atau AFC. Jika memang ingin memaksakan BAORI buat keputusan maka harusnya BAORI menyatakan Pengprov yang sah harus berada dan kembali berada di bawah induk organisasi yang resmi yang diakui, artinya jika BAORI memenangkan Kaltim, Jambi dan Jabar, maka BAORI harus memaksa pengprov tersebut berada kembali di bawah federasi resminya.

Sebagaimana hal yang sama dilakukan Panel CAS terkait kasus Persipura, sebenarnya putusan Final CAS itu memenangkan Persipura sebagai klub yang sah mewakili Indonesia ke LCA dengan syarat Persipura kembali berada di bawah federasi yang sah yang diakui FIFA.  Itulah kenapa kemudian Persipura tidak ingin melanjutkan kasus mereka karena jika dilanjutkan posisi mereka akan serba sulit untuk menjalankan putusan CAS tersebut.

Indikasi kongkalikong antara KONI-BAORI dan KPSI kemudian terlihat ketika PSSI memutuskan untuk menarik seluruh perangkat pertandingan yang dipinjamkan ke PB PON. Kubu KPSI langsung merespon sikap tersebut dengan mengirimkan perangkat pertandingan mereka yang selama ini mengatur seluruh pertandingan ISL. Bahkan dalam tempo kurang dari satu hari, seluruh perangkat pertandingan dari KPSI sudah berada di Riau.

KONI, dan juga PB PON seharusnya melihat bahwa selama mereka mengakui PSSI dibawah pimpinan Djohar Arifin adalah sah dan legal sebagai satu-satunya federasi sepakbola Indonesia, maka sesuai dengan UU no 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, KONI dan PB PON harus berkoordinasi dengan induk organisasi cabang olahraga yang sah. Dan ketika KONI serta PB PON kemudian menggunakan perangkat pertandingan serta berkoordinasi dengan organisasi yang ilegal, jelas dan nyata bahwa mereka sudah melanggar Undang-undang yang diamanatkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun