Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Olahraga

PSSI Gugat KONI dan BAORI

10 September 2012   17:05 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:39 1567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

PSSI secara resmi akhirnya mengeluarkan pernyataan sikap terkait intervensi KONI dan BAORI pada cabang sepakbola di PON XVIII Riau. PSSI menilai KONI dan juga BAORI sudah terlalu jauh mengatur cabang olahraga sepakbola dalam PON tersebut, padahal mereka tidak punya kewenangan. Wewenang untuk mengatur, menyiapkan dan mengesahkan hasil pertandingan masih berada pada induk olahraga, dalam hal ini PSSI. Sebagaimana pula hal tersebut berlaku pula dalam ajang olahraga multievent seperti Sea Games, Asian Games dan Olimpiade.

Berikut sikap resmi PSSI kepada KONI Pusat:

KONI tidak dikenal dalam UU. No. 3/2005 dan keberadaan BAORI bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam UU RI tentang arbitrase KONI pusat bukan organisasi olahraga. Jadi, KONI pusat tidak memiliki kewenangan apapun untuk menentukan keabsahan satu pertandingan olahraga, termasuk sepakbola di PON XVIII-2012.

Jadi apa yang dilakukan KONI di PON XVIII-2012 provinsi Riau, khususnya di cabang sepakbola, melampui kewenangannya dan itu merupakan pelanggaran serius berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2007 Komite Olahraga Nasional sebagai penyelenggara bukan KONI.

KONI hanya koordinator cabang-cabang olahraga (pasal 36 ayat 4 huruf b, UU No.3/2005). KONI melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan multikejuaraan olahraga tingkat nasional (pasal 36 ayat 4 huruf d, UU No.3/2005).

KONI tidak memiliki kewenangan apapun dengan alasan apapun, untuk mengambil alih tugas dan kewenangan induk organisasi cabang olahraga. Kewenangan untuk menentukan sah dan tidak sahnya setiap pertandingan, ada pada induk organisasi cabang olahraga.

Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah (Pasal 27 ayat 2 UU No.3/2005). Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional (Pasal 29 ayat 2 UU No.3/2005).

Jadi, apa yang dilakukan oleh KONI Pusat di PON XVIII 2012 Propinsi Riau, khususnya di cabang sepak bola, merupakan pengingkaran dan pelanggaran serius terhadap amanat UU No.3/2005 mengenai Sistem Keolahragaan Nasional.

KONI Pusat secara ilegal mengambil alih tugas dan kewenangan induk organisasi sepak bola di PON XVIII 2012 Propinsi Riau. Tindakan KONI Pusat ini akan berdampak hukum terhadap semua pertandingan cabang sepak bola di PON XVIII 2012 Propinsi Riau, yaitu pertandingan sepak
bola di PON XVIII 2012 Propinsi Riau dilangsungkan dengan cara yang tidak sah dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan yang sah.

Sebagai federasi resmi cabang olahraga sepakbola di Indonesia yang diakui AFC dan FIFA, PSSI adalah salah satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan menentukan sah dan tidaknya pertandingan sepakbola di PON XVIII 2012.

Selain KONI, PSSI juga menyampaikan sikap resmi kepada BAORI. Badan Arbitrase Olahraga yang dibentuk KONI tersebut dinilai tidak berhak mengadili sengketa internal PSSI karena tidak berafiliasi ke badan arbitrase olahraga internasional. PSSI menilai, setelah dibentuknya BAKI, maka PSSI tidak mengakui semua keputusan yang dibuat oleh BAORI.

Berikut sikap resmi PSSI pada BAORI:

Seperti halnya KONI Pusat, BAORI juga bukan badan arbitrase yang memiliki otoritas dan kewenangan mengadili sengketa dalam internal sepakbola di Indonesia.

Surat edaran FIFA no. 1010 tertanggal 20 Desember 2005 mengingatkan ketentuan pasal 60 ayat 3 © Statuta FIFA mengenai pengadilan arbitrase yang memenuhi standard prosedur internasional minimum sebagaimana ditetapkan dalam berbagai aturan dan peraturan pengadilan arbitrase.

1. Prinsip paritas, yakni setiap pihak harus memiiki hak menunjuk seorang arbiter dan kedua arbiter yang ditunjuk menunjuk ketua pengadilan arbitrase. Prinsip ini tidak dipenuhi BAORI

2. Prinsip hak atas pengadilan yang independen dan tidak memihak. Yakni pengadilan arbitrase harus ditolak bila ada keraguan yang sah mengenai independensi mereka. Prinsip ini tidak dipenuhi BAORI.

3. Prinsip pengadilan yang adil. Prinsip ini tidak dipenuhi oleh BAORI

4. Prinsip hak untuk proses hukum yang kontensius. Yakni pihak yang satu diberi hak untuk membantah dan menafikan tuduhan pihak lain dengan bukti yang dimiliki. Prinsip ini tidak dipenuhi BAORI.

5. Prinsip perlakukan yang sama. Prinsip ini tidak dipenuhi BAORI, karena BAORI sejak awal sudah memihak ke pihak tertentu.

FIFA mengingatkan kepada semua anggota FIFA, agar memastikan setiap pengadilan arbitrase berjalan sesuai dengan pasal 60 ayat 3 ©.

Sikap PB PON dan juga KONI yang tetap memaksakan pertandingan pada tim-tim yang tidak direstui oleh PSSI membuat PSSI menarik seluruh perangkat pertandingan yang diperbantukannya di PON Riau. Menanggapi hal tersebut, bukannya berkoordinasi balik dengan PSSI, PB PON dan KONI malah mempergunakan perangkat pertandingan dari organisasi ilegal yang tidak berafiliasi dengan FIFA sebagai induk olahraga sepakbola dunia dan juga bukan anggota KONI. Sikap itu dinilai PSSI merupakan kesalahan fatal dan mengindikasikan KONI sudah tidak berpihak pada PSSI sebagai anggota resmi mereka dan juga federasi sepakbola Indonesia yang resmi dan legal. Karena itu, PSSI berencana akan menggugat KONI secara pidana dan perdata. Namun, terlebih dahulu PSSI akan mengumpulkan bukti-bukti terkait sebelum membawanya ke ranah hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun