Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Olahraga Pilihan

Sidang Sengketa Informasi Keuangan PSSI, Majelis KIP Minta PSSI Buktikan Tidak Menerima APBN

28 Oktober 2014   00:12 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:31 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Sidang lanjutan sengketa informasi publik terkait transparansi keuangan PSSI kembali digelar hari ini,  Senin (27/10/14). Dalam sidang kali ini, PSSI menghadirkan pengacaranya Aristo Pangaribuan yang juga menjabat sebagai Direktur Hukum PSSI. Sementara pihak pemohon, yakni FDSI masih tetap diwakili oleh Rifqi Azmi yang tercatat sebagai pemohon perorangan, Helmi Atmaja sebagai perwakilan suporter dari FDSI serta pengacara Muhammad Ali Fernandez, SH dari YLBHI.

Materi persidangan kali ini masih berkutat pada masalah legal standing. Awalnya, Majelis Hakim KIP menyatakan bahwa pihak pemohon (FDSI) dipersilahkan untuk langsung menghadirkan saksi ahli, karena dinilai sudah memenuhi legal standing. Namun, pihak termohon, yakni PSSI mempertanyakan apa legal standing yang dimiliki oleh FDSI. PSSI mempertanyakan, apa kaitannya antara 2 orang yang jadi kuasa dengan aksi penggalangan dukungan berupa KTP yang dilakukan FDSI.

Majelis Hakim lantas menjelaskan bahwa awalnya dalam formulir permohonan diterima tercantum nama Rifqi Azmi sebagai pemohon perorangan. Dan pemohon perorangan ini kemudian mendapat dukungan dari sebuah kelompok suporter bernama FDSI. Perkumpulan (kelompok) tersebut adalah bukti dukungan dari orang lain. Jadi, dukungan ini cerita lain, tapi legal standingnya tetap individu dan sah.

Selain itu, PSSI juga mempertanyakan prosedur persidangan dimana . Menurut Aristo, sesuai dengan Perki 1/2013 harusnya ada mediasi terlebih dahulu. Namun, mengapa kali ini Majelis Hakim langsung memperbolehkan pemohon untuk menghadirkan saksi ahli.

Majelis Hakim kemudian menjelaskan, bahwa Perki memang mengamanatkan mediasi, namun UU KIP menyatakan putusan mediasi harus dikuatkan dalam putusan. UU juga mengatur persidangan awal untuk memeriksa kewenangan legal standing dan batas waktu. Setelah itu baru nanti bisa dilakukan mediasi.

Materi sidang kemudian bergeser ke pertanyaan inti, ketika majelis hakim bertanya pada PSSI apakah ada saksi yang bisa menjelaskan PSSI bukan badan publik, sehingga tidak perlu menyampaikan informasi sebagaimana yang diminta oleh pemohon. Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, PSSI mencoba berkelit dengan meminta pembuktian terbalik, apakah pemohon bisa membuktikan PSSI menerima bantuan APBN atau APBD.

Namun, Majelis Hakim menolak asas pembuktian terbalik yang coba diajukan PSSI dan meminta PSSI juga aktif jika yakin bukan sebagai badan publik, PSSI harus bisa membuktikannya.

Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang kembali pada hari Senin, 10 November 2014, dengan materi mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak termohon.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun