Para pekerja juga menyayangkan status KSO TPK Koja yang hingga kini belum beralih juga menjadi Perseroan Terbatas (PT), berdampak ketidakjelasan status kepegawaian.
Status KSO ini sangat menguntungkan bagi pihak Hutchison, yang berarti akan menciptakan peluang monopoli, persaingan usaha yang tidak sehat di pelabuhan. Pembelian saham di KSO TPK Koja memang direncanakan agar tidak ada kompetitor di Pelabuhan, bukan untuk kemajuan TPK Koja itu sendiri. Buktinya sampai saat ini status KSO terus dibiarkan karena memang tidak penting.
Bagi TPK Koja, tak ada pilihan kecuali mencari orang tua angkat, karena PT. Pelindo II selaku orang tua kandung tidak berkenan memperjelas status serta peran TPK Koja secara signifikan yang bisa jadi karena intervensi dari HPH.
Atas hal ini, di tengah perjuangannya membela hak para karyawan, Serikat Pekerja JICT (SP JICT) dan TPK Koja bersama jaringan internasionalnya harus aktif mencari orang tua angkat, apabila pihak Pelindo II masih belum bertindak menentukan sikap positif untuk kejelasan TPK Koja.
Selain itu, pendekatan terhadap Kementerian dan lembaga terkait harus lebih diintensifkan, agar kasus penyimpangan privatisasi tak berlarut-larut dan semakin memperbesar kerugian bagi negara dan hajat hidup orang banyak.
***
Sumber: Sebagian dari Buku Konspirasi Global di Teluk Jakarta, Karya Ahmad Khoirul Fata
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI