Penanggulangan Infringements Of Privacy.
   Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan guna menjaga privasi ketika berselancar ke dunia maya.
- Sering-seringlah mencari nama anda sendiri melalui mesin pencari Google. Kedengarannya memang aneh, tetapi setidaknya inilah gambaran untuk mengetahui sejauh mana data anda dapat diketahui oleh public.
- Mengubah nama anda. Saran ini tidak asing lagi karena sebelumnya Chief Executive Google Eric Schmidt telah mengatakannya supaya ketika dewasa tidak dibayang-bayangi masa lalu.
- Mengubah pengaturan privasi atau keamanan. Pahami dan gunakan fitur setting pengamanan ini seoptimal mungkin.
- Buat kata sandi sekuat mungkin. Ketika melakukan registrasi online, sebaiknya lakukan kombinasi antara huruf besar dan kecil, angka, dan symbol supaya tak mudah terlacak.
- Rahasiakan Password yang anda miliki. Usahakan jangan sampai ada yang mengetahuinya.
- Untag diri sendiri. Perhatikan setiap orang yang men-tag foto-foto anda. Segera saja untag foto tersebut jika anda tidak mengenali siapa yang mengambil foto tersebut.
- Jangan gunakan pertanyaan mengenai tanggal lahir, alamat, nama orang tua karena pertanyaan tersebut hamper selalu digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk database bank dan kartu kredit. Ini memberi peluang bagi peretas untuk mencuri identitas dan mencuri uang anda.
- Jangan tanggapi email yang tak jelas. Apabila ada surat elektronik dari pengirim yang belum diketahui atau dari negeri antah berantah, tak perlu ditanggapi. Kalau perlu, jangan dibuka karena bisa saja email itu membawa virus.
- Selalu log out. Selalu ingat untuk keluar dari akun anda. Khususnya jika menggunakan computer fasilitas umum.
- Wi-Fi. Buat kata sandi untuk menggunakan wi-fi, jika tidak mungkin saja ada penyusup yang masuk ke jaringan anda.
- Menggunakan Aplikasi Privacy Police pada computer untuk Blog anda.
Dasar Hukum Tentang Infringements Of Privacy.
Hukum tentang Infringements Of Privacy.
- Pasal 29. "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan teknologi informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seizing yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.
- Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Pasal 282 ayat (1) KUHP. "Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan. Atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membuat tulisan, gambaran atau benda tersebut. Memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan. Ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannnya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
BAB 4
PENUTUP
Â
Kesimpulan.
   Perkembangan internet pada saat ini semakin pesat, kita sebagai individu yang membutuhkan internet harus bisa menggunakan internet dengan baik. Tetapi ada sekelompok individu yang menyalahgunakan internet, dari makalah yang telah kami buat dapat disimpulkan bahwa infringements of privacy merupakan kejahatan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
   Dapat disimpulkan, bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif dan negative. Salah satunya cybercrime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya computer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik. Bahwa infringements of privacy adalah suatu kegiatan atau aktivitas untuk mencari dan melihat terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi.
Saran.