Buang sampah sembarangan menjadi suatu kebiasaan buruk kerap kali dilakukan oleh kelompok masyarakat tidak hanya di Indonesia tetapi di dunia. Miris mengetahui setiap harinya sampah menumpuk hingga berserakan dimana-mana akibat kurangnya kesadaran masyarakat untuk tertib membuang sampah. Lantas, apa sanksi hukum bagi orang yang membuang sampah sembarangan?
Indonesia dengan Hukum Sanksi Administratif Sampah
Pemerintah Indonesia baru-baru ini menargetkan akan mengurangi sampah plastik di laut sampai 70% selam delapan tahun mendatang. Namun para pegiat lingkungan mengatakan target pemerintah ini tidak dapat berjalan sempurna apabila tidak dibarengi dengan kebijakan manajemen sampah dan pengurangan sampah dari darat. Per-masalah sampah di darat pastinya selalu menjadi perbincangan dari tumpukan sampah yang terlihat di bentangan kali atau sungai di Jakarta maupun yang menyumbat gorong-gorong saluran air yang menyebabkan banjir khususnya di ibu kota Jakarta.Â
Dalam hukum tata negara, pemerintah Indonesia sudah mencantumkan undang-undang perihal pengelolaan sampah no. 18 tahun 2008. Pasal 29 ayat 1 huruf E pada BAB IX menjelaskan pengaturan sanksi ataupun hukuman membuang sampah tidak pada tempat akan diserahkan kepada bupati atau walikota untuk menerapkan peraturannya. Regulasi ini selanjutnya diterapkan dalam peraturan daerah tentang sampah.Â
Di Jakarta, apabila warga membuang sampah sembarangan terutama ke kali maka akan di denda sebesar 500 ribu rupiah. Hal ini sesuai dengan perda DKI Jakarta BAB XXII Pasal 130 yang menyebutkan bahwa gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada masyarakat yang dengan sengaja ataupun terbukti membuang sampah di sembarang tempat seperti halnya membuang sampah dari kendaraan.Â
Rupanya besar beban sanksi administratif berbeda di kota Bogor. Baru-baru ini Tim Buru Sergap Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menangkap sebanyak 59 pelaku yang terbukti membuang sampah sembarangan di beberapa wilayah tertentu. 59 pelau ini hanya dijerat pidana ringan dan diajukan ke sidang pengadilan. Dari 59 orang ini, baru 11 orang yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Depok karena dikenai sanksi denda mulai Rp. 100.000 hingga Rp. 200.000.Â
Kenya dengan Hukum Mengunakan Kantong Plastik
Saat anda mendengar negara Kenya mungkin terlintas bahwa kenya tergolong negara berkembang terletak di benua Afrika. Ya mungkin secara ekonomi penduduk Kenya masuk dalam daftar 10 negara dengan pendapatan kapita rendah yaitu sebesar US$ 390, namun negara yang memiliki luas jauh lebih sempit dibandingkan negara Indonesia ini memiliki komitmen besar dalam menjaga lingkungan. Pemerintah Kenya baru baru ini melarang warga di negara itu menjual, membuat serta menyimpan benda dengan menggunakan kantong plastik. Larangan penggunaan kantong plastik sudah digalakkan oleh Kenya sejak 10 tahun terakhir.Â
Ternyata banyak dari warga Kenya mendukung dan setuju dengan aturan untuk menjaga lingkungan ini. Pasalnya, warga negara Kenya tercatat setiap tahunnya menggunakan kantong plastik setidaknya 24 juta tas plastik per bulan. Jumlah yang terbilang besar mengingat jumlah penduduk yang tidak sebesar Indonesia. Peraturan penolakan penggunaan kantong plastik ini mengancam apabila ada warga yang terbukti melanggar akan di penjara atau di jatuhi denda sekira Rp 533 juta. Pastinya jumlah ini jauh lebih besar dengan jumlah sanksi administratif yang ada di Indonesia.Â
Bagaimana pendapat Kompasianer mengenai hal ini?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H