Komika Muhadkly MT atau biasa disebut Acho baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dasar laporan pihak pengelola apartemen tempat ia tinggal yaitu Apartemen Green Pramuka City. Acho dianggap telah melakukan pencemaran nama baik setelah dirinya sempat menulis kritik pada halaman blog pribadinya, muhadkly.com.Â
Pada tulisan yang dibuatnya pada bulan Maret 2015 itu, Acho menuliskan rasa kekecewaan berkaitan dengan Apartemen Green Pramuka City diantaranya adalah terkait soal sertifikat yang tidak kunjung terbit, soal sistem parkiran, tingginya biaya iuran pengelolaan lingkungan dan biaya supervisi yang ada ketika ingin renovasi unit apartemennya. Semenjak munculnya surat panggilan polisi untuk Acho diperiksa dengan status sebagai tersangka lengkap dengan pengambilan sidik jari, foto dan kelengkapan berkas. Kasus acho ini menjadi sorotan berbagai pihak.Â
Salah satunya adalah pendapat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Pers) Ade Wahyudin pers yang menilai perbuatan yang dilakukan Acho bukanlah sebuah perlanggaran melainkan perbuatan yang dilakukan Acho merupakan bentuk penyampaian pendapat yang legal didasarkan bukti. Ade melihat suara Acho mewakilkan kepentingan umum dan para penghuni apartemen yang juga dirugikan atas permasalahan pengelola yang terjadi.Â
Hak menyampaikan pendapat dan berekspresi sejatinya sudah menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia sebagaimana yang telah dijamin oleh pasal 28 F UUD dan Peraturan Perundangan yang berlaku. Sebab itu, LBH Pers dan SAFEnet menyayangkan atas pelaporan kasus Acho yang dinilai dipaksakan ke tahap P21 karena dinilai tidak ada unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukannya. Selain itu, beberapa penduduk Apartemen Green Pramuka City juga mengemukakan pendapat yang sama.Â
Dukungan mereka mengalir saat mendampingi Acho di lokasi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Menurut salah satu penghuni apartemen bernama Lina Herlina menyampaikan apa yang dilakukan Acho tidaklah salah. Kritiknya sebagai konsumen sudah berdasarkan fakta. Lina menambahkan, 'kenyataan yang terjadi memang seperti itu'. Â Menurutnya, pihak Apartemen Green Pramuka seharusnya bisa lebih bijaksana menanggapi keluhan penghuni melihat sejumlah fasilitas yang diberikan pengelolah hunian belum dimaksimalkan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H