Hari ini Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto memutuskan mengambil langkah tegas untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).Â
Nama HTI belakangan ini memicu kontroversi karena dinilai telah berbenturan dengan nilai Pancasila. Dalam konferensi pers, Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di seluruh Indonesia. Alasan pembubaran ini terindikasi kuat karena bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.Â
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan setiap warga negara berhak membentuk organisasi namun harus mencantumkan azas tunggal Pancasila dan menerima NKRI. HTI sendiri tidak terdaftar dalam Kemendagri namun terdaftar di Kemenkumham lalu mencantumkan ideologi Pancasila. Namun terakhir beredar bahwa ormas ini menunjukan anti-Pancasila, maka pemerintah tetap bisa membubarkan-nya.Â
Belakangan ini banyak tersebar serangkaian kegiatan 'International Khilafah Forum 1438 H' di Gedung Balai Sudirman dimana acara tersebut bertemakan 'Khilafah Kewajiba Syar'i Jalan Kebangkitan Umat'. Kata Khilafah ini dinilai menjadi momok untuk polisi di tengah-tengah isu kebangkita gerakan umat Islam. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H