Mohon tunggu...
Rienta Primaputri
Rienta Primaputri Mohon Tunggu... Konsultan - Personal space to share ideas, updates and inspirations.

Seorang pengamat muda yang menggemari isu internasional dan gerakan sosial

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ketika China Larang Anak Diberi Nama Berunsur Agama

25 April 2017   18:02 Diperbarui: 26 April 2017   03:00 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Muslim di Xianjang. Source: Gettyimages

Sebagai negara komunis terbesar di dunia pemerintah China mengeluarkan larangan bayi-bayi di Xianjiang untuk diberi nama khas Islam. Xianjang sendiri dikenal sebagai wilayah yang dihuni oleh 10 juta warga Muslim di China. Larangan ini keluar seiring dengan rilis daftar nama-nama haram yang dikeluarkan para petinggi kawasan otonom Xinjiang. 

Apabila ada nantinya orang-orang dengan nama tertentu berdasarkan list tersebut, nantinya mereka akan kesulitan untuk mendapatkan layanan sosial, kesehatan dan pendidikan dari pemerintah. Nama yang terlarang dalam rilis tersebut antara lain: Islam, Quran, Mekkah, Jihad, Imam, Saddam, Haji, Madinah dan lainnya. Tentunya nama-nama ini adalah khas Islam yang menjadi sorotan. 

Salah seorang pejabat Partai Komunis China mengatakan kepada Radio Free Asia bahwa anda tidak diizinkan memberi nama dengan rasa religius yang kuat seperti nama seperti itu. Yang terpenting di China adalah konotasi nama, tidak boleh berkonotasi perang suci atau splitsm yaitu kemerdekaan Xinjiang. 

Pejabat yang diberi keterangan anonim ini juga menambahkan bawah penduduk di Xianjang disarankan untuk berpeganglah pada garis partai, karena dengan seperti itu kehidupan dari anak tersebut akan ter-lindungi. Apabila ada seorang dengan nama terlarang tentunya mereka tidak bisa mendapatkan registrasi rumah tangga, jadi mereka akan keluar dari daftar kantor Hukou saat waktunya. 

Tentunya larangan ini dikutuk banyak organisasi kemanusiaan seperti Human Rights Watch (HRW). Menurut Direktur HRW China, Sophie Richardson bahwa Pihak berwenang China diklaim telah membuat peraturan baru yang membatasi kebebasan beragama dalam penamaan. 

Referensi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun