Mohon tunggu...
Rienta Primaputri
Rienta Primaputri Mohon Tunggu... Konsultan - Personal space to share ideas, updates and inspirations.

Seorang pengamat muda yang menggemari isu internasional dan gerakan sosial

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kesaksian Habib Rizieq dalam Sidang ke-12 Ahok Sempat 'Ditolak'

28 Februari 2017   13:48 Diperbarui: 28 Februari 2017   13:53 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sidang lanjutan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar hari ini di Auditorium Gedung Kementrian Pertanian (Kementan) Jakarta Selatan. Dalam sidang lanjutan ke -12 ini menghadirkan dua saksi ahli yaitu Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH sebagai ahli Hukum Pidana/Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat dan juga Rizieq Shihab sebagai ahli Agama Islam.

Kehadiran ketua pimpinan FPI ini dalam sidang perkara Ahok sebagai saksi tentunya menghadapi penolakan dari tim kuasa hukum Ahok. Dalam persidangan, Humphrey Djemat selaku Kuasa Hukum Ahok mengajukan keberatan berdasarkan enam keterangan. Humprey membahas status tersangka Rizieq dalam sejumlah laporan pidana, memiliki kebencian yang mendalam terhadap Ahok dan juga fakta bahwa dirinya seorang residivis yang pernah dijatuhi putusan hukuman penjara sebanyak dua kali atas perkara penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan pada 2008. 

Perkara Ahok adalah dengan Negara Bukan Perkara Pribadi

Alasan ini yang membuat tim pengacara Ahok merasa keterangan dari seorang Habib Rizieq sebagai seorang ahli tidak bisa mencapai keadilan hakiki dan kebenaran materil. Namun Tim Jaksa memberi tanggapan atas keberatan pengacara Ahok tersebut. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Kehadiran Habib Rizieq dalam persidangan bukan atas kemauan pribadi melainkan karena Majelis Ulama Indonesia menugaskan kepada yang bersangkutan untuk hadir atas permintaan penyidikan sesuai berkas perkara. 

Ali Mukartono menyatakan sesuai dengan surat perkara Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP sebagai hukum negara bahwa terdakwa dalam persidangan diduga telah melanggar hukum negara dan bukan untuk hal pribadi. Oleh sebab itu, Majelis Hakim memutuskan keterangan Rizieq tetap bisa didengar. Dalam persidangan tersebut, Rizieq memberikan keterangan bahwa ada beberapa kalimat pernyataan Basuki dalam pidato di Kepulauan Seribu yang diduga telah menodai agama, ulama dan berkaitan dengan Pilkada DKI Jakarta. 

Setelah persidangan pun Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengenal apalagi pernah berhubungan dengan Ahok. Kedatangannya dalam sidang murni untuk menjadi saksi ahli dan tidak berhubungan dengan FPI maupun Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).  

Referensi: Sidang Ahok Kesaksian Habib Rizieq

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun