Mohon tunggu...
Rienta Primaputri
Rienta Primaputri Mohon Tunggu... Konsultan - Personal space to share ideas, updates and inspirations.

Seorang pengamat muda yang menggemari isu internasional dan gerakan sosial

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

150 Ribu Napi dapat Pengampunan Raja Baru Thailand

14 Desember 2016   15:00 Diperbarui: 14 Desember 2016   15:22 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasca penobatan raja baru Thailand, Maha Vajiralongkorn pada 1 Desember lalu menggantikan ayahnya Raja Bhumibol yang wafat pada 13 Oktober lalu. Raja Vajiralongkorn mengeluarkan dekrit kerajaan pada 12 Desember 2016 untuk memberikan pengampunan kepada narapidana yang melakukan kejahatan ringan dan yang memiliki masalah kesehatan. Sesuai perintah pengampunan itu, 150 ribu napi akan mendapatkan grasi atau remisi resmi dari Raja Vajiranglongkorn.

Namun siapa saja yang berhak mendapatkan pengampunan ini kembali tergantung pada otoritas masing-masing penjara. Keputusan ini juga bergantung pada berbagai faktor seperti perilaku semasa dalam tahanan, berlama lama masa hukuman, faktor usia, dan juga kesehatan napi. Kredit ini menjadi bukti kemurahan hati pertama Raja Vajiranglongkorn yang naik takhta.

Meskipun belum ada rilis pasti dari Otoritas Thailand bekaitan dengan jumlah narapidanan kasus yang ada dalam tahanan, namun sudah ada 80 penuntutan hukum sejak pertengahan 2014. Dikrit ini khusus diberikat untuk narapidana yang melakukan kejahatan ringan dan memiliki masalah kesehatan.

Belum bisa dipastikan berapa banyak napi yang benar bebas usai diberi pengampunan Raja baru Thailand ini namun dekrit ini khusu ditunjungan untuk narapidana yang melakukan kejahatan ringan dan memiliki masalah kesehatan. Tahanan atas kasus penghinaan kerajaan dan kasus narkoba akan memenuhi syarat pengampunan. Namun mereka yang dihukum karena kasus pembunuhan dan pemerkosaan tidak memenuhi syarat untuk pembebasan atau pengurangan masa penahanan.

Referensi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun