Pertama kalinya dalam sejarah Korea Selatan, Seorang presiden yang sedang menjabat ditetapkan sebagai seorang tersangka atas kasus dugaan korupsi  oleh Jaksa Distrik Pusat Seoul. Meskipun sesuai peraturan hukum, seorang presiden tidak bisa didakwa atas kasus kejahatan tertentu saat menjabat, namun presiden Park Geun Hye masih bisa mendapat tuduhan kriminal dan terancam mosi pemakzulan oleh para pemimpin partai oposisi di Korea Selatan.Â
Rencana pemakzulan Presiden Park juga mendapat banyak dukungan dari 80 persen warga Korea selatan. Ratusan ribu orang menggelar protes besar-besaran menentang presiden Korea Selatan. Popularitas Park sebagai pemimpin yang terkenal tidak bisa disuap seketika rusak oleh terungkapnya skandal yang dia lakukan dengan sahabatnya, Choi soon-sil. Park dituduh melakukan penyelewengan kekuasaan dengan membiarkan teman kepercayaanya mengakses dokumen-dokumen rahasia negara hingga terlibat dalam kasus pemaksaan dan penipuan melalui yayasan olahraga dan budaya uantuk memeras sumbangan dari para konglomerat-konglomerat Korea.Â
Partai Saenuri adalah partai penguasa berkuasa di Korea Selatan sekaligus tempat dimana menjadi tempat asal Park bernaung. Partai demokratik adalah partai opisisi pertama di Korea Selatan. Dibutuhkan setidaknya 200 suara dari 300 kursi di parlemen untuk mendukung mosi pemakzulan. Block koalisi masih membutuhkan 28 suara dari legislator Partai Saenuri untuk mencapai jumlah minimal suara di parlemen. Saat ini terdapat 165 suara yang condong ke mosi pemakzulan ini dimana partai demokratik memiliki 121 suara/kursi, Partai Rakyat memiliki 38 kursi dan partai keadilan memiliki enam kursi di parlemen. Namun rupanya ada 40 orang legislator dari Partai Saenuri yang diperkirakan akan bergabung dengan pihak oposisisi untuk mengambil opsi pemakzulan ini.Â
Jabatan Presiden Park akan ditangguhkan selama Mahkamah Konstitusi meninjau mosi itu. Jabatan ini akan diisi sementara oleh Menteri Hwang Kyo-ahn yang menjadi penjabat presiden periode sementara. Apabila mosi pemakzulan disetujui Mahkamah Konstitusi maka pemilihan presiden wajib dilakukan kembali dalam waktu 60 hari usai keputusan tersebut dibuat. Pemakzulan ini yang akan membuat Presiden Park diberhentikan secara tidak hormat dan mengakhiri tahun presidennya 1 tahun lebih cepat dari seharusnya di awal 2018. Partai Saenuri sedang mengupayakan presiden Park untuk memilih mengundurkan diri dari pada berhenti karena pemazkulan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H