Mohon tunggu...
Prima Mari Kristanto
Prima Mari Kristanto Mohon Tunggu... -

Arek Suroboyo kelahiran Madiun Jawa Timur. Akuntan Penulis & Praktisi Audit. Anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai Akuntan Profesional. Hobi baca,menulis, olahraga bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

KPK Berantas Mental Penjajah VOC-Belanda

14 Januari 2015   13:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:10 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya pada tanggal 13-01-2015 dengan pengumuman telah menemukan lebih dari dua alat bukti ke penyidikan dan menetapkan seorang penyelenggara negara  tersangka kasus tipikor pada jabatan sebelumnya. KPK yang tidak digubris dan PPATK yang dianggap tidak ada dalam proses pencalonan pejabat terkait rekam jejak keuangannya menunjukkan taringnya. Pejabat yang perlu diperiksa rekam jejak keuangannya agar tidak menjadi penjajah bagi bangsanya sendiri.

Penjajahan Belanda menemukan saham dan perusahaan dengan tanggungjawab terbatas melahirkan VOC sekitar tahun 1602. Vereenigde Oost-Indische Compagnie secara harfiah berarti kumpulan perusahaan Hindia Timur. VOC yang menguasai kawasan jarahan Nusantara yang kaya bangkrut karena korupsi, Vergaan Onder Coruptie (David E.Y Sarna, History of Greed). Vergaan Onder Coruptie = bangkrut karena korupsi demikian VOC diplesetkan. Mental penjajah beralih kepada segelintir pejabat yang tidak tahu diri. Rakyat dijajah oleh segelintir pejabat bangsa sendiri melalui praktik korupsi, kolusi dan manipulasi, praktik serta mental warisan VOC. NKRI tidak boleh bangkrut oleh perilaku korup pejabat yang tidak pernah puas mengeruk dan mencekik saudaranya sebangsa dan setanah air.

Komisi Pemberantasan Korupsi bagian dari berkah reformasi yang digulirkan rakyat Indonesia tahun 1998. Dibentuk untuk mengatasi masalah kemunkaran luar biasa (extra ordinary crime) tindak pidana korupsi yang telah menjalar ke seluruh sendi kehidupan masyarakat ibarat kanker ganas stadium-4 yang mustahil untuk disembuhkan. Korupsi sebagai kejahatan yang tidak tampak secara langsung memangsa sendi – sendi kehidupan secara perlahan dan pasti. Tidak kurang sejumlah pemuka agama, pemuka masyarakat, ulama berbagai aliran dan ormas menyerukan untuk menghindari praktik korupsi. Tidak kurang aparat pemerintah sejak masa Presiden Soekarno membentuk lembaga – lembaga anti korupsi. Seruan para pemuka agama dan pemerintah tidak banyak digubris oleh para pelaku korupsi. Korupsi semakin sistematis dan massif akibat pembiaran pihak berwenang serta kecanggihan para pelakunya. Seruan Tuhan untuk melakukan amar makruf nahyi munkar belum sepenuhnya dapat ditunaikan para pemuka agama ditandai makin kencangnya arus korupsi menyalip pertumbuhan iman taqwa masyarakat. Pelaku korupsi telah melecehkan para pihak yang berusaha konsisten pada larangan agama dan hukum negara.

KPK yang berdiri tahun 2003 atau 5 tahun pasca reformasi lahir untuk melaksanakan amanat nahyi munkar pemberantasan korupsi. Perkembangan terkini KPK semakin menuai banyak simpati publik. KPK yang semakin menunjukkan keberhasilan aksinya semakin dianggap penting bagi negara. Tantangan terbesar di depan justru pada KPK yang keberadaannya tergantung anggaran negara dan situasi kondisi sosial politik. Harapan untuk kelangsungan dan perkembangan KPK yaitu dengan mendorong partisipasi aktif para aktifis idealis akar rumput mewarnai politik nasional. Aktifis idealis akar rumput yang terbiasa ikhlas berjuang menghindari korupsi dalam menjalankan organisasi tidak akan resisten dengan kelangsungan dan perkembangan KPK. KPK harus tetap ada agar ibu pertiwi tidak kian merana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun