Mohon tunggu...
Prima Angelina Invani
Prima Angelina Invani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa Magister Kenotariatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencucian Uang (Money Laundering) dalam Perspektif Hukum Perbankan

19 Januari 2024   22:33 Diperbarui: 19 Januari 2024   22:38 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pengacarasuroboyo.com

PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERBANKAN

Bank memiliki peran dan posisi yang sangat strategis dalam pembangunan nasional. Bank sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediary) menjadi perantara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dan pihak-pihak yang memerlukan dana (lack of funds), selain itu bank berperan dalam lalu lintas pembayaran.

Pencucian uang merupakan tindakan ilegal yang merugikan perekonomian negara. Dalam perspektif hukum perbankan, praktik pencucian uang diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Money laundering dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, ataupun menukarkan harta kekayaan yang bersangkutan.

Seberapa jauh bank dapat berperan dalam pencegahan dan pemberantasan tindakan pencucian uang dapat dilihat dari the Forty Recomendation (empat puluh rekomendasi) dalam rangka memerangi praktik-praktik pencucian uang. Di antara empat puluh rekomendasi tersebut terdapat beberapa rekomendasi yang secara khusus menyangkut lembaga- lembaga keuangan badan-badan otoritas yang bertanggung jawab melakukan pengaturan dan pengawasan lembaga-lembaga keuangan. Rekomendasi tersebut antara lain:

1.            Bank dan lembaga keuangan non-bank diminta untuk tidak membuka rekening tanpa nama atau yang anonim (anonymous accounts), atau rekening yang jelas jelas menggunakan nama fiktif. Larangan ini harus dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

2.            Lembaga keuangan diharapkan mengupayakan informasi mengenai kebenaran identitas dari orang-orang yang atas namanya rekening dibuka atau atas namanya suatu transaksi dilakukan.

3.            Lembaga keuangan diminta untuk memelihara sekurang-kurangnya lima tahun- catatan mengenai transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan dengan nasabah, baik transaksi dalam negeri, maupun internasional.

4.            Setiap negara, termasuk lembaga keuangannya diminta untuk memberikan perhatian terhadap ancaman-ancaman pencucian uang sehubungan dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan dilakukan pencucian uang.

5.            Setiap negara diminta memberikan perhatian terhadap transaksi dalam jumlah yang besar dan semua transaksi yang tidak lazim.

6.            Meminta agar apabila lembaga keuangan menaruh curiga bahwa dana yang disetorkan oleh nasabah berasal dari kegiatan kejahatan, maka lembaga keuangan tersebut diharuskan untuk secepatnya melaporkan kecurigaan tersebut kepada otoritas yang berwenang.

7.            Lembaga Keuangan, para anggota direksinya, para pejabatnya, dan para pegawainya, diminta untuk tidak atau apabila tidak memadai, untuk tidak diizinkan memberikan peringatan kepada para nasabah bahwa informasi mengenai diri nasabah yang bersangkutan sedang dilaporkan kepada otoritas yang berwenang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun