Terhadap perbedaan tersebut, yaitu tidak diberikannya ATM oleh Bank BRI kepada rekening penerima pensiun, saya berusaha mencari tahu penyebabnya. Kebetulan minggu lalu, dalam sebuah penerbangan Jakarta-Kupang yang cukup lama, saya duduk disebelah seseorang yang ternyata pekerja BRI di suatu cabang di NTT. Berdasarkan ngobrol-ngobrol dengan Ybs maka saya dapat mengetahui alasan tidak diberikannya ATM bagi rekening penerima pensiun di BRI adalah:
- Hal tersebut merupakan permintaan dari PT Taspen yang merupakan Kantor Pengelola pembayaran pensiun bagi PNS.
- PT Taspen berkepentingan untuk memastikan bahwa penerima pensiun masih hidup dan menerima langsung pensiunnya. Karena itu penggunaan Surat Kuasa untuk menarik pensiunan pun maksimal hanya berlaku untuk 3 kali atau 3 bulan saja. Bahkan jika sudah 6 bulan si pensiunan tidak mengambil uang pensiunnya maka PT Taspen mewajibkan Bank pembayar (termasuk BRI) untuk melakukan kunjungan nasabah kepada pensiunan dimaksud.
- Jika nasabah pensiunan diberikan ATM maka jika pensiunan tersebut meninggal dunia dan hak pensiun Ybs punah maka PT Taspen sulit untuk menarik kembali dananya karena orang lain (tentu saja yang tahu PIN ATMnya) dapat mengambil dana pensiun tersebut.
Jika demikian halnya, kok Ayah saya yang juga pensiunan bisa mendapatkan ATM...? Ternyata ayah saya yang pensiunan TNI pengelolaan pembayaran pensiunannya bukan oleh PT Taspen namun melalui PT. Asabri. PT Asabri mengelola pembayaran pensiun untuk pensiunan yang berasal dari TNI, Polri, PNS TNI/Polri dan juga PNS Kementrian Pertahanan.
Kenalan pekerja BRI itu juga menerangkan bahwa BRI juga merupakan mitra bayar PT Asabri dan Ybs menegaskan bahwa pensiunan Asabri yang dibayarkan melalui rekening di BRI juga tidak dapat diberikan kartu ATM. Kompensasi yang diberikan BRI adalah Biaya Administrasi (Rp. 2.000,- per bulan) yang sangat rendah dibanding rekening ber ATM. Alasan mengapa pensiunan Asabri tidak diberikan ATM sama dengan alasan pensiunan Taspen yang tidak diberikan ATM.
Penasaran, saya coba bertanya ke salah satu teman yang bekerja di Bank Mandiri, apakah pensiunan yang pensiunnya diterima di rekening Bank Mandiri diperkenankan untuk dilengkapi dengan fasilitas kartu ATM..? Teman saya itu menyatakan bahwa setiap nasabah penabung di Bank Mandiri berhak untuk menggunakan ATM, itu sebabnya Biaya Administrasi rekening penerima pensiun sama saja dengan nasabah penabung umum lainnya.
Pekerja BRI kenalan saya itu juga menyatakan bahwa Taspen dan Asabri merupakan BUMN dan uang yang dibayarkan kepada para pensiunan merupakan uang negara. Dengan demikian dengan tidak diberikannya ATM kepada para pensiunan maka berarti BRI sudah berperan aktif untuk mengamankan uang negara.
Saya pikir-pikir benar juga... jika seorang pensiunan menerima pensiunnya di bank dan memiliki ATM maka apabila Ybs meninggal dunia namun sempat menyerahkan dan memberitahukan nomor PIN ATM nya maka setelah meninggalpun si pemegang ATM akan dapat mengambil uang pensiunnya. Berarti uang pensiun (uang negara) yang seharusnya tidak keluar akan terus keluar... Asabri / Taspen (negara) tentu menjadi rugi.
Para pembaca Kompasiana mudah-mudahan dapat sharing pengalaman untuk pembayaran pensiun selain di Bank BRI atau Mandiri apakah mereka juga mengeluarkan kartu ATM untuk penerima pensiun atau mudah-mudahan ada juga yang lebih mengerti ketentuan sebenarnya. Terimakasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H