Mohon tunggu...
Pricilla Arlhea Khanaya
Pricilla Arlhea Khanaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Katolik Parahyangan

Seseorang yang senang mendengarkan musik, menyanyi, membaca buku, dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengoptimalisasi Peran Direktorat Perlindungan WNI dalam Melindungi WNI di Luar Negeri

11 Januari 2024   17:36 Diperbarui: 11 Januari 2024   17:40 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Direktorat Perlindungan WNI adalah bagian dari Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri dalam upaya memberikan perlindungan terhadap WNI yang berada di luar negeri. Sebagai perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri, Direktorat Perlindungan WNI tentunya mempunyai tugas-tugas tertentu. Salah satu tugas yang sangat krusialnya adalah memberikan perlindungan bagi WNI yang berada di luar negeri yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Pasal 19 huruf (b), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 yang menyatakan bahwa Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban melindungi WNI di luar negeri. Direktorat Perlindungan WNI juga bertugas dengan berdasarkan Pasal 430 huruf e, Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia No.6 tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, dan mengoordinasikan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri yang meliputi penyelesaian kasus, penguatan kelembagaan, pengembangan kerja sama, dan penyelenggaraan sistem dan teknologi informasi (Nugraha, 2019). Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Direktorat Perlindungan WNI terus berusaha untuk mengoptimalkan pelayanannya.

Menurut Laporan Kinerja (LKj) Direktorat Perlindungan WNI tahun 2022, terdapat 35.149 kasus WNI di luar negeri. Jumlah laporan kasus pada tahun 2022 ini melonjak cukup tinggi karena tahun sebelumnya, 2021, jumlah kasus tidak mencapai angka 30.000. Meskipun terdapat lonjakan yang cukup signifikan, jumlah kasus yang diselesaikan juga memiliki capaian yang cukup baik, yaitu sebanyak 30.894 kasus. Dari jumlah kasus yang sudah diselesaikan, dapat dispesifikan kembali menjadi dua bagian. Bagian pertama, yaitu kasus khusus dengan jumlah kasus yang ditangani yaitu sebanyak 4.910 kasus dan yang diselesaikan yaitu sebanyak 4.687. Bagian kedua, yaitu kasus umum dengan jumlah kasus yang ditangani yaitu sebanyak 30.239 kasus dan yang diselesaikan yaitu sebanyak 26.207 kasus .

Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Perlindungan WNI terus mengoptimalisasi pelayanan dan perlindungan kepada WNI di luar negeri. Optimalisasi tugas dan fungsi Direktorat Perlindungan WNI di luar negeri dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, yaitu Optimalisasi Kebijakan Luar Negeri. Optimalisasi Kebijakan Luar Negeri ini memiliki indikator, yaitu meningkatnya efektivitas diplomasi dan pemanfaatan kerja internasional dengan target 88%, menguatnya integritas NKRI dan perlindungan WNI di luar negeri dengan target 35,2%, serta terlaksananya penguatan perlindungan WNI di tingkat bilateral, regional, dan multilateral dengan target 88%. Dalam upaya-upayanya, pemerintah terus melakukan investasi untuk membentuk sistem perlindungan bagi WNI di luar negeri agar tetap responsif terhadap tantangan yang dihadapi. Salah satu tantangan yang krusial saat ini adalah perkembangan teknologi yang pesat, tidak dapat kita pungkiri perkembangan teknologi yang ada di Indonesia menghasilkan banyak manfaat tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi pemerintah dalam mencapai kepentingan nasional (Dharossa dan Rezasyah, 2020). Perkembangan teknologi ini membuat berkembang pula kejahatan siber transnasional, hal ini mengharuskan pemerintah, terutama KBRI, untuk melakukan pemetaan WNI di luar negeri berdasarkan jumlah, penyebaran, profil, pola, serta tujuan imigrasi karena informasi tersebut dibutuhkan untuk membuat kebijakan bidang tata kelola imigrasi dan kebijakan perlindungan yang tepat sasaran. Di dalam pidato Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, pada acara Pernyataan Pers Tahunan Menteri (PPTM) pada tahun 2015, Menlu RI mengatakan bahwa Pemerintah RI akan menerapkan tiga pendekatan dalam upaya perlindungan WNI, yaitu pencegahan; deteksi dini; dan perlindungan (Kemenlu, Pernyataan Pers Tahunan Menteri 2015, 2015).

Direktorat Perlindungan WNI mempunyai sasaran strategis di dua perspektif, yaitu Pelayanan Publik yang Prima dari perspektif customer dan Tata Kelola Organisasi di Direktorat Perlindungan WNI yang Baik dari perspektif organisasi. Terdapat arah kebijakan dan strategi untuk mencapai pelayanan publik yang prima. Pertama, memastikan kehadiran negara dengan membentuk sistem perlindungan dengan basis semangat kepedulian dan keberpihakan. Kedua, melakukan pencegahan dengan membangun inovasi dan integrasi sistem informasi pelayanan publik dan perlindungan WNI. Ketiga, memperkuat sistem dengan standardisasi, norma, kebijakan, kapasitas, dan profesionalisme SDM, serta melakukan monitoring dan evaluasi. Keempat, mengoptimalkan diplomasi dengan membentuk dan mengimplementasikan instrumen hukum serta kerja sama di jenjang nasional dan internasional. Kelima, peningkatan sinergi dan kolaborasi dengan pihak terkait, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya baik di dalam maupun luar negeri. Keenam, memaksimalkan sarana dan prasarana yang menunjang program. Dalam mencapai pelayanan publik yang prima, dibutuhkan komunikasi dua arah yang mencakup sasaran orientasi pembangunan sektor publik adalah untuk menciptakan good governance. Kepuasan pelayanan publik KBRI terhadap WNI pada tahun 2022 telah mencapai nilai 100%, yang mana nilai ni diperoleh dari rata-rata 982 responden dari berbagai kegiatan pelayanan dan perlindungan WNI. Pencapaian Tata Kelola Organisasi Direktorat Perlindungan WNI yang Baik telah mendapatkan Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) sebesar 99,07%, nilai ini diperoleh dari evaluasi yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemlu. Nilai evaluasi AKIP Direktorat Perlindungan WNI di tahun 2022 dapat dikatakan mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data kepuasan pelayanan publik dan nilai evaluasi AKIP yang telah diperoleh, dapat disimpulkan bahwa Direktorat Perlindungan WNI telah bekerja secara maksimal.

Berdasarkan data yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa, pada tahun 2022, Direktorat Perlindungan WNI telah bekerja secara optimal dalam melaksanakan tugasnya dengan salah satu tugas yang paling krusial adalah menangani kasus-kasus WNI di luar negeri. Banyak target yang sudah tercapai, salah satunya optimalisasi kebijakan publik yang memiliki indikator meningkatnya efektivitas diplomasi dan pemanfaatan kerja internasional. Kemudian, sasaran strategis dari dua perspektif juga sudah mencapai kepuasan 100% dari 982 responden. Segala kekurangan yang ada akan dijadikan bahan evaluasi oleh seluruh pejabat dan staf Direktorat Perlindungan WNI.

Sumber:

1. Dharossa, T & Rezasyah, T. (2020). Upaya Perlindungan WNI oleh Pemerintah Indonesia melalui Pendekatan Diplomasi Digital (2014 - 2019). https://jurnal.unpad.ac.id/padjir/article/view/26055.

2. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Direktorat Perlindungan WNI. (2022). Laporan Kinerja 2022. https://kemlu.go.id/download/L3NpdGVzL3B1c2F0L0RvY3VtZW50cy9BS0lQL0RpcmVrdG9y YXQlMjBKZW5kZXJhbCUyMFByb3Rva29sJTIwZGFuJTIwS29uc3VsZXIvMjAyMi9MYXB vcmFuJTIwS2luZXJqYSUyMChMS2opJTIwRGl0LiUyMFBlbGluZHVuZ2FuJTIwV05JJTIwV EElMjAyMDIyLnBkZg==.

3. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (2015). Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia 2015. https://kemlu.go.id/portal/id/read/755/pidato/pernyataan-pers-tahunan-menteri-luar-negeri-ri-tah un-2015.

4. Nugraha, Judha. (2019). Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia. Kemlu.go.id. https://kemlu.go.id/portal/id/struktur_organisasi/82/direktur-perlindungan-warga-negara-indonesi a-dan-badan-hukum-indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun