Mohon tunggu...
Priandina
Priandina Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Fa innama'al usri yusro, innama'al usri yusro. (Dibalik kesulitan, pasti ada kemudahan. Dibalik kesulitan, ada kemudahan)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menjadi Saksi? Siapa Takut! LPSK Siap Melayani dan Melindungi Demi Keadilan

11 November 2018   07:36 Diperbarui: 30 November 2018   21:41 569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang itu."

Adapun beberapa tugas, fungsi dan wewenang dari LPSK adalah sebagai berikut (sumber dari https://www.lpsk.go.id/profil/profil_detail/35) :

1. TUGAS DAN FUNGSI

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tantang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, bertanggungjawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

2. WEWENANG

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 (sudah diperbaharui), LPSK berwenang:

  • Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan;
  • Menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan;
  • Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum;
  • Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengelola rumah aman;
  • Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman;
  • Melakukan pengamanan dan pengawalan;
  • Melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan; dan melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi.

Oleh karena LPSK bertugas untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban, maka masyarakat tidak perlu merasa takut, cemas, atau khawatir jika diminta untuk menjadi saksi atas peristiwa tindak pidana yang telah terjadi. Jadilah masyarakat yang berani untuk mengungkapkan kebenaran, karena sesungguhnya dengan kehadiran LPSK, ancaman tidak akan bisa menghampiri saksi. Menjadi saksi yang kooperatif justu tidak secara langsung telah memudahkan sistem peradilan di Indonesia yang selama ini dianggap lelet dalam menyelesaikan suatu perkara. Kita bersama-sama dengan LPSK memangkas asumsi itu dengan saling memberikan keberanian serta kepercayaan yang kuat satu sama lain.

 Kabar baik saat ini adalah LPSK sedang ada pembentukan pimpinan baru untuk periode 2018 sampai 2023. Siapapun yang akan menjadi pemimpin LPSK, diharapkan dapat menjadikan LPSK lebih dikenal masyarakat luas dan dapat mengubah paradigma masyarakat mengenai saksi dan korban, untuk tidak perlu khawatir serta takut jika diminta untuk menjadi saksi di dalam sidang pengadilan perkara apapun. 

Sosialisasi ke beberapa tempat yang belum pernah dijangkau oleh LPSK sangat penting sekali, agar masyarakat dapat mengetahui lebih jauh lagi tentang LPSK itu sendiri. Selain itu, harapan dari pemimpin baru nanti dapat mengoptimalkan fungsi, tugas serta wewenang LPSK lebih baik lagi bersama-sama dengan anggota dan masyarakat seluruh Indonesia. 

Tentu saja, dalam hal mengoptimalkan suatu lembaga tidak akan terlepas dari keikutsertaan masyarakat Indonesia, perlunya dukungan dari masyarakat secara konsisten terhadap LPSK agar terjalin rasa kepercayaan, aman, serta berani untuk mengungkapkan kebenaran yang sesungguhnya. #LPSKMELAYANI

lpsk-logo-5be7d5b86ddcae16b547da75.png
lpsk-logo-5be7d5b86ddcae16b547da75.png

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun